Saturday, 8 October 2016

Kecelakaan di Indonesia

Kecelakaan lalu lintas di Tanah Air masih mengkhawatirkan. 2011, Mabes Polri mencatat ada 30.629 orang tewas karena kecelakaan.Data jumlah kecelakaan yang dilansir Mabes Polri menunjuk­kan, sepanjang 2011 lalu terjadi 106.129 kecelakaan lalu. Yang tewas 30.629 orang, 35.787 orang luka berat dan 107.281 orang luka ringan. Jum­lah ini naik 2,27 persen dibanding tahun 2010.
            Lan­taran tingginya jumlah korban kecelakaan lalulintas ini, Kapolda Metro Jaya, Untung S. Rajab per­nah menyindir korban kecelakaan lalu lintas melebihi korban perang.Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mene­mu­kan penyebab kecelakaan karena tidak ketatnya pengawasan dan pengujian kir atau kelayakan ken­daraan angkutan umum. KNKT adalah lembaga yang dibentuk khusus mengin­dentifikasi penye­bab kecelakaan da­rat, laut dan udara serta mem­be­rikan reko­men­­dasi kebijakan kepada peme­rintah terkait transportasi.
            KNKT juga menemukan per­tumbuhan jumlah angkutan umum tidak diimbangi pertam­bahan jumlah tempat pengujian kir. Kondisi ini diperparah de­ngan tidak disiplinnya pengelola dan sopir bus dalam menjaga keselamatan perjalanan.Karena itulah, KNKT mereko­mendasikan agar pengawasan dan pengujian kir a, khususnya angkutan umum, lebih diperketat.
            “Kami akan merekomen­dasi­kan agar tempat pengujian kir le­bih diperbanyak, sehingga mam­pu melayani seluruh kendaraan. Dengan begitu, pengawasan ke­laikan kendaraan dapat benar-be­nar optimal,” kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada warta­wan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
            Ia juga mengingatkan, peristi­wa kecelakaan tidak akan terjadi apabila pengelola angkutan umum dan sopir sama-sama me­miliki disiplin untuk menjaga ke­selamatan perjalanan. Rendahnya disiplin diri para pengelola ang­kutan dan sopir menjadikan moda transportasi darat Indonesia men­jadi buruk.
            Menanggapi kondisi ini, peme­rintah mengakui kurangnya pengawasan terhadap angkutan umum. Ke depannya, dijanjikan ba­kal ada pengawasan rutin dengan uji kelayakan kendaraan (kir) di seluruh tanah air. Uji kir itu akan dilakukan dengan ketat, bukan cuma formalitas.Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, uji kelayakan penting dilakukan mengingat kecelakaan yang menimpa bus sumber Kencono di Jawa Timur maupun bus Karunia Bakti di  ja­lan Raya Puncak disebabkan rem blong. “Pengawasannya harus di­perketat, mengingat bebera­pa kali kecelakaan seperti bus Sumber Kencono di Jawa Timur dan di Jalan Puncak belum lama ini dise­babkan rem blong,” katanya.
            Pengawasan terhadap uji kela­yakan bukan berarti kendaraan harus diuji sesering mungkin, me­lainkan uji kelayakan dijalan­kan rutin sebulan atau dua bulan sekali.Uji kir selama ini dinilai bebe­rapa kalangan terlalu lama. Di­rek­tur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau kir dilakukan dinas perhubungan provinsi dan kabupaten setiap enam bulan sekali.Izin kelaikan kendaraan itu sendiri diterbitan berdasarkan rekomendasi dari dinas provinsi maupun kabupaten kota. Peme­rintah pusat hanya memberikan izin trayek untuk bus antarkota antarprovinsi, antarnegara, hingga bus pariwisata.
            Pasca kecelakaan ini, pemerin­tah melakukan manajemen audit atau sertifikasi bagi seluruh pe­rusahaan otobus (PO) guna me­mas­tikan keselamatan trans­portasi. Audit ini membutuhkan waktu satu bulan.Audit itu menentukan nasib armada yang bersangkutan, apa­kah dicabut izin trayek hingga pembe­kuan atau tindakan lain

No comments:

Post a Comment