Kecelakaan lalu lintas di Tanah Air masih mengkhawatirkan. 2011, Mabes Polri mencatat ada 30.629 orang tewas karena kecelakaan.Data jumlah kecelakaan yang dilansir Mabes Polri menunjukkan, sepanjang 2011 lalu terjadi 106.129 kecelakaan lalu. Yang tewas 30.629 orang, 35.787 orang luka berat dan 107.281 orang luka ringan. Jumlah ini naik 2,27 persen dibanding tahun 2010.
Lantaran tingginya jumlah korban kecelakaan lalulintas ini, Kapolda Metro Jaya, Untung S. Rajab pernah menyindir korban kecelakaan lalu lintas melebihi korban perang.Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menemukan penyebab kecelakaan karena tidak ketatnya pengawasan dan pengujian kir atau kelayakan kendaraan angkutan umum. KNKT adalah lembaga yang dibentuk khusus mengindentifikasi penyebab kecelakaan darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait transportasi.
KNKT juga menemukan pertumbuhan jumlah angkutan umum tidak diimbangi pertambahan jumlah tempat pengujian kir. Kondisi ini diperparah dengan tidak disiplinnya pengelola dan sopir bus dalam menjaga keselamatan perjalanan.Karena itulah, KNKT merekomendasikan agar pengawasan dan pengujian kir a, khususnya angkutan umum, lebih diperketat.
“Kami akan merekomendasikan agar tempat pengujian kir lebih diperbanyak, sehingga mampu melayani seluruh kendaraan. Dengan begitu, pengawasan kelaikan kendaraan dapat benar-benar optimal,” kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada wartawan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Ia juga mengingatkan, peristiwa kecelakaan tidak akan terjadi apabila pengelola angkutan umum dan sopir sama-sama memiliki disiplin untuk menjaga keselamatan perjalanan. Rendahnya disiplin diri para pengelola angkutan dan sopir menjadikan moda transportasi darat Indonesia menjadi buruk.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah mengakui kurangnya pengawasan terhadap angkutan umum. Ke depannya, dijanjikan bakal ada pengawasan rutin dengan uji kelayakan kendaraan (kir) di seluruh tanah air. Uji kir itu akan dilakukan dengan ketat, bukan cuma formalitas.Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, uji kelayakan penting dilakukan mengingat kecelakaan yang menimpa bus sumber Kencono di Jawa Timur maupun bus Karunia Bakti di jalan Raya Puncak disebabkan rem blong. “Pengawasannya harus diperketat, mengingat beberapa kali kecelakaan seperti bus Sumber Kencono di Jawa Timur dan di Jalan Puncak belum lama ini disebabkan rem blong,” katanya.
Pengawasan terhadap uji kelayakan bukan berarti kendaraan harus diuji sesering mungkin, melainkan uji kelayakan dijalankan rutin sebulan atau dua bulan sekali.Uji kir selama ini dinilai beberapa kalangan terlalu lama. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau kir dilakukan dinas perhubungan provinsi dan kabupaten setiap enam bulan sekali.Izin kelaikan kendaraan itu sendiri diterbitan berdasarkan rekomendasi dari dinas provinsi maupun kabupaten kota. Pemerintah pusat hanya memberikan izin trayek untuk bus antarkota antarprovinsi, antarnegara, hingga bus pariwisata.
Pasca kecelakaan ini, pemerintah melakukan manajemen audit atau sertifikasi bagi seluruh perusahaan otobus (PO) guna memastikan keselamatan transportasi. Audit ini membutuhkan waktu satu bulan.Audit itu menentukan nasib armada yang bersangkutan, apakah dicabut izin trayek hingga pembekuan atau tindakan lain
No comments:
Post a Comment