Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya, di samping itu kita pun juga mengetahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas, untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan rinci di bawah ini.
Berbagai Jenis atau Macam Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Mendapatkan Tilang Polisi :
1. Melanggar rambu lalu lintas (dilarang parkir, dilarang berputar, dilarang masuk, dan lain-lain)
2. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9. Melawan arus lalu-lintas
10. Masuk ke jalur bis / busway
11. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
12. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
16. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen
2. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9. Melawan arus lalu-lintas
10. Masuk ke jalur bis / busway
11. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
12. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
16. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen
Jenis-Jenis / Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas Khusus Mobil :
1. Tidak memakai sabuk pengaman
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang
Jenis-Jenis / Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas Khusus Sepeda Motor :
1. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
Patuhilah semua peraturan lalu lintas secara menyeluruh, hindari melanggar peraturan lalu-lintas agar anda selamat sampai di tempat tujuan, kendarai kendaraan anda dengan penuh kedisiplinan dan ketelitian demi kebaikan kita bersama, tingkatkan kesabaran anda dalam berkendara kendaraan bermotor di jalan umum, JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALULINTAS SEBAGAI KEBUTUHAN KITA BERSAMA.
No comments:
Post a Comment