Pembangunan infrastruktur jalan pada lintas Jalan Raya Surabrata-Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali ini memiliki fungsi dalam mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Desa Belatungan, Pupuan. Namun, dibalik manfaat besar yang diperoleh, ternyata muncul beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur jalan, antara lain kecelakaan lalu lintas kendaraan akibat defisiensi keselamatan infrastruktur jalan dan kebisingan yang dirasakan oleh pengguna jalan akibat standarisasi jalan yang sangat kurang. Penanganan defisiensi infrastruktur keselamatan jalan raya di Indonesia dilakukan oleh 2 (dua) lembaga pemerintah, yaitu Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perhubungan Darat. Sebagai pihak penyelenggara dan pengelola jalan, Ditjen Bina Marga memiliki wewenang dan tanggung jawab pokok dalam merencanakan desain jalan sesuai standar dan memperbaiki lokasi rawan kecelakaan. Ditjen Perhubungan Darat memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan harmonisasi rambu atau petunjuk keselamatan jalan terhadap fungsi jalan. Kedua lembaga pemerintah tersebut dalam prakteknya di lapangan belum terintegrasi secara optimal, misalnya sering dijumpai tidak adanya rambu batasan kecepatan pada tikungan jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan keterlambatan penanganan rambu dan marka pada permukaan perkerasan baru maupun jalan yang rusak secara struktural.
No comments:
Post a Comment