Wednesday 30 March 2016

PENOMORAN / PENANDAAN KERETA API DI INDONESIA





Penomoran kereta api di Indonesia adalah sistem penomoran yang digunakan pada lokomotifkereta penumpanggerbong barang, dan kereta dengan fasilitas dan fungsi yang lainnya. Pertama kali sistem penomoran berasal dari sistem penomoran Belanda yang digunakan oleh perusahaaan kereta api di Hindia-Belanda sepertiStaatsspoorwegen (SS)Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS)Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS)Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS), dan lain-lainnya. Pada sistem penomoran lokomotif perusahaan Hindia-Belanda, sistem penomoran lokomotif adalah bedasarkan kelas dan nomor urut lokomotif milik perusahaan yang bersangkutan, misalnya lokomotif kelas SS 1700NIS 1100DSM 227,SCS 900, dan sebagainya. Kemudian pada masa penjajahan Jepang, sistem penomoran pada lokomotif mengalami perubahan. Sistem penomoran lokomotif Belanda pada masa penjajahan Jepang diganti dengan sistem penomoran sesuai dengan susunan roda AAR dan klasifikasi UIC, yaitu menurut jumlah sumbu/poros/as roda (gandar) penggerak. Sistem ini masih digunakan pada penomoran lokomotif diesel hingga masa kini.

Masa kini
·         Seperti telah diketahui bahwa sarana perkeretaapian yang meliputi lokomotifkereta, dan gerbong beserta peralatan khusus perlu diberikan penomoran sebagai identitas dari saran bersangkutan, maka menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Penomoran Sarana Perkeretaapian [1]disusunlah identitas sarana perkeretaapian yang menggambarkan 4 poin utama sebagai berikut.
  • kodifikasi jenis sarana kereta api;
  • klasifikasi sarana kereta api;
  • tahun mulai beroperasinya sarana kereta api; dan
  • nomor urut sarana kereta api.
·         Sistem penomoran di atas terbagi menjadi 4 macam, antara lain sebagai berikut.


Lokomotif
Format penomoran sarana lokomotif yang digunakan adalah:
[jumlah gandar penggerak dalam huruf] [klasifikasi lokomotif] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
  • Jumlah gandar penggerak menyatakan banyaknya gandar dalam satu bogie yang dinyatakan dalam huruf berupa "A" untuk 1 gandar penggerak, "B" untuk 2 gandar penggerak, "C" untuk 3 gandar penggerak, dan "D" untuk 4 gandar penggerak.
  • Sedangkan angka kedua dan ketiga yang diawali dengan angka 00 menunjukkan seri lokomotif.
  • Tahun mulai operasi/dinas menunjukkan angka tahun mulai beroperasinya lokomotif bersangkutan.
  • Nomor urut diberikan dalam 2 digit angka berdasarkan tahun mulai operasi/dinas.
  • Keterangan dipo induk harus selalu diletakkan di bawah plat nomor, kecuali CC206 yang diletakkan di bawah logo KAI.
Contoh:
·         CC 206 13 89
·         DIPO INDUK JNG
o   CC menunjukkan lokomotif dengan 2 bogie dengan masing-masing bogie memiliki 3 gandar penggerak, 206 menunjukkan jenis lokomotif diesel elektrik jenis 06,dengan tahun mulai operasi 2013 serta nomor urut 89. JNG: Jatinegara
·         CC 201 83 07
·         DIPO INDUK YK
o   CC menunjukkan lokomotif dengan 2 bogie dengan masing-masing bogie memiliki 3 gandar penggerak, 201 menunjukkan jenis lokomotif diesel elektrik jenis 01 dengan tahun mulai operasi 1983 serta nomor urut 07. YK: Yogyakarta
o   BB304 84 07R
o   DIPO INDUK JR
o   BB menunjukkan lokomotif dengan 2 bogie dengan masing-masing bogie memiliki 2 gandar penggerak, 304 menunjukkan jenis lokomotif diesel hidrolik jenis 04 dengan tahun mulai operasi 1984 serta nomor urut 07 dan sudah direhab (R). JR: Jember.

Kereta (penumpang)
Format penomoran sarana kereta yang digunakan adalah:
[kelas kereta] [jenis kereta] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
  • Kelas kereta menunjukkan jenis kelas dan fasilitas dari kereta bersangkutan, dinyatakan dengan kode huruf dan satu digit angka yaitu:
  • Kode huruf "K" menunjukkan kereta penumpang biasa,
  • Kode huruf "M" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang makan dan dapur,
  • Kode huruf "P" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas genset diesel, dan
  • kode huruf "B" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang bagasi. (kode huruf ini bisa saling bersusun seperti KP, MP, KMP, dan BP).
  • kode huruf "KP" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas penumpang atau pembangkit.
  • kode huruf "MP" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang makan/dapur dan ruang Pembangkit.
  • kode huruf "KMP" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang penumpang, ruang makan/dapur dan ruang pembangkit.
  • kode huruf "KM" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang penumpang dan ruang makan/dapur.
  • Jenis kereta menunjukkan kereta yang ditarik lokomotif atau memiliki penggerak sendiri dengan rincian:
  • Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
§  Contoh:
§  K1 0 15 01
o   Kode di atas menunjukkan kereta kelas eksekutif (K1) yang ditarik lokomotif dengan tahun mulai operasi 2015 dan nomor urut 01.
§  K1 1 01 01
o   Kode di atas menunjukkan kereta rel listrik (KRL) dengan fasilitas ruang penumpang kelas eksekutif (K1) dengan tahun mulai operasi 2001 dan nomor urut 01.
·         K3 2 10 07
o   Kode di atas menunjukkan kereta rel diesel elektrik (KRDE) dengan fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi (K3) dengan tahun mulai operasi 2010 dan nomor urut 07.

Gerbong (barang)
Format penomoran sarana gerbong yang digunakan adalah:
[jenis gerbong] [kapasitas muat] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
  • Jenis gerbong menunjukkan jenis bentuk gerbong bersangkutan dengan rincian:
    • GD untuk gerbong datar (PPCW, PKPKW, dsb.);
    • GB untuk gerbong terbuka (YYW, ZZOW, TTW, KKBW, dsb.);
    • GT untuk gerbong tertutup (GW, GGW, GR, dsb.); dan
    • GK untuk gerbong tangki/silinder.
  • Kapasitas muat menunjukkan daya angkut maksimum dalam satuan ton, dinyatakan dalam dua digit angka.
  • Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
ContohGD 40 80 10 Kode ini menunjukkan gerbong datar dengan kapasitas muat maksimum 40 ton, mulai dioperasikan sejak 1980 dengan nomor urut sarana 10.

Peralatan khusus
Format penomoran sarana peralatan khusus yang digunakan adalah:
[kode sarana khusus] [jenis sarana khusus] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
  • Kode sarana khusus dinyatakan dalam 2 huruf sebagai berikut:
    • SI untuk kereta inspeksi (KAIS);
    • SP untuk kereta penolong (NR, NW, dsb);
    • SU untuk kereta ukur;
    • SC untuk kereta derek;
    • SR untuk kereta pemeliharaan jalan rel.
  • Jenis sarana khusus dinyatakan seperti halnya jenis sarana kereta, yaitu:
    • 0 untuk sarana khusus yang ditarik lokomotif;
    • 1 untuk sarana khusus berpenggerak listrik;
    • 2 untuk sarana khusus berpenggerak diesel elektrik;
    • 3 untuk sarana khusus berpenggerak diesel hidrolik.
  • Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
·         ContohSI 3 09 01
·         Kode di atas menunjukkan kereta inspeksi dengan sistem penggerak diesel hidrolik yang mulai beroperasi sejak 2009 dengan nomor urut 01.

 

No comments:

Post a Comment