Tahukah kita bahwa keselamatan
berkendaraan bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan
lalu-lintas di jalan?
Mengapa? Hal ini dikarenakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih
tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Yang lebih
memprihatinkan lagi adalah data Kepolisian RI menyebutkan, keterlibatan sepeda
motor mencapai sekitar 70% dari total kasus kecelakaan lalu lintas jalan.
Ditambah lagi dengan pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda-dua di
Indonesia kini mencapai 24-30% dalam waktu satu tahun, dan tidak dibarengi
dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Akibatnya potensi kecelakaan
menjadi semakin besar (untuk roda dua, persentase kecelakaan lebih dari 67%,
Dirjen Kementerian Perhubungan Darat di hadapan sekitar 40 peserta workshop
tentang Keselamatan di Hotel Salak Bogor, 27-29 April 2010 oleh Bapak
Suroyo Alimoeso, dan laporan Kapolri 29 Desember 2010, terjadi peningkatan
angka kecelakaan dari tahu sebelumnya sebesar 1,04 % yaitu tahun 2009 sebanayak
59.164 kasus dan tahun 2010 sebanyak 61.606 kasus).
Oleh sebab itu adalah penting
kita memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya atau
menggunakan jalan raya. Ketidak-disiplinan kita (faktor manusia) dalam
mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan juga merupakan penentu terjadinya
kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan
infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu-satunya cara
untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak kerja untuk menurunkan
kecelakaan lalu lintas ini diantaranya:
§ Infrastructure Design
(Perencanaan Infrastruktur)
§ Vehicle Safety
§ Peraturan bagi Pengguna Jalan
§ Kampanye Keselamatan, dan
§ Advocacy Group (Kelompok
Advokasi)
Dalam Undang Undang No. 22 tahun
2009 disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan
sistem lalu lintas yang didalamnya terdapat angkutan jalan (kendaraan),
jaringan lalu lintas, prasarana (infrastruktur), kendaraan, pengemudi, pengguna
jalan serta pengelolahanya.
Berikut adalah contoh informasi
yang mudah mudahan bermanfaat bagi kita dimana tidak hanya safety riding saja
yang menjadi faktor utama dari keselamatan dalam berkendaraan.
Perencanaan Infrastruktur (Infrastructure
Design)
Istilah “desain” sebenarnya lebih
luas daripada perencanaan (planning), karena desain bisa berarti sebuah
seni/teknik terapan/rancangan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif
lainnya yang memiliki proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru dengan
cara yang kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk
obyek nyata lainya. Adapun infrastruktur dari arus lalu lintas yang utama
adalah jalan itu sendiri, kemudian tempat jalan kaki (trotoar), jogging track (jika ada), bicyclists, simpangan atau bundaran dapat
dijadikan alat untuk keselamatan di jalan. Misalnya, bagaimana sebuah jalan ini
lebih enak dan nyaman bagi para penggunanya termasuk jarak pandang, pohon,
penahan lampu, penerangan jalan, klasifikasi jalan, hidran, atau penempatan
pembatas jalan.
Banyak jalan yang didesain
melengkung (cembung) agar air saat hujan cepat segera menepi, namun ketika kita
tidak merancang pembuangan air dengan baik, kubangan air (apalagi beserta
lumpur) dapat juga menjadi pemicu sebuah kecelakaan dalam berkendara seperti
jarak rem yang terlalu panjang sehingga kemudi kadang sulit dikendalikan. Slop
jalan termasuk kemiringan jalan, penggunaan beton dan aspal menjadi sangat
penting termasuk hydro-planning dan renacana
penempatan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Keselamatan Kendaraan (Vehicle Safety)
Ada banyak macam kendaraan yang
ada di jalan dan perlu perhatian besar, yaitu mobil, truk, dan kendaraan roda
dua seperti sepeda, sepeda motor, bajai, dan sepeda motor modifikasi. Disini,
keselamatan dalam berkendara dapat ditingkatan dengan menurunkan kesempatan
pengemudi atau pengendara membuat kesalahan (human error) seperti dengan
merancang atau membuat kendaraan yang bisa mencegah akibat fatal jika terjadi
kecelakaan, seperti:
v
Sistem rem anti-macet
(ABS)
v
Sistem kontrol traksi
(TCS)
v
Sistem kontrol rem elektronik
(EBD)
v
Sistem pembantu
penglihatan malam hari (Night Vision)
v
Sistem peringatan
jarak antar kendaraan (Anti Collision Alert)
v
Safety Belt (Sabuk
Pengaman)
v
Air Bag (Kantong
Udara)
Jika dirasa kendaraan
yang kita pakai kurang aman atau diragukan atas pertimbangan keselamatan di
jalan, sebaiknya kita memilih kendaraan yang lebih baik atau lebih bagus
kondisinya. Untuk kendaraan lain yang membawa muatan barang, kecelakaan bisa
juga disebabkan karena kurang kuatnya pengikat/tali atas barang, kelebihan beban
muatan, dan keseimbangan beban muatan. Oleh karena itu mesti diperhatikan juga
jika kita sedang membawa barang dalam kendaraan.
Peraturan (Keselamatan) Pengguna Jalan
Pengguna jalan bisa juga itu
adalah kita yang sedang berjalan kaki atau bisa jadi hewan yang yang melintasi
jalanan. Jika hewan tersebut ada pemiliknya, maka sudah seharusnya pemilik juga
memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Alhamdulillah, Indonesia
sudah memiliki undang-undangnya yang mengatur tentang pengguna jalan tersebut
seperti menggunakan helm, harus memiliki SIM, kendaraan juga harus lengkap
(memiliki spion ganda), menyalakan lampu, dan lain lain.
Untuk menangani
permasalahan keselamatan jalan dapat dilakukan melalui pendekatan 5 E (Engineering,
Education, Enforcement, Encouragement, Emergency response).
1. Engineering, pembinaan dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkeselamatan
2. Education, melalui pendidikan keselamatan jalan
3. Encouragement, melalui pembinaan/dorongan untuk berperilaku selamat
4. Enforcement, melalui Penegakan hukum yang konsisten;
5. Emergency response melalui penanganan pada si korban kecelakaan
yang tepat
Pemerintah juga telah
mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah
ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program
dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi
Keselamatan Jalan diantaranya:
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
3. Riset Keselamatan Jalan;
4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem
Informasi Terpadu;
5. Dana Keselamatan Jalan;
6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
7. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus
kepada :
1. Badan jalan yang berkeselamatan
2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang
berkesalamatan;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
4. Penerapan Manajemen Kecepatan
5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan
yang berkeselamatan;
6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus
kepada:
1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan
Uji Tipe;
2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang
Berkeselamatan, dengan koordinator
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana
dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
5. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus
kepada:
1. Penanganan Pra Kecelakaan;
2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah
Sakit Rujukan;
4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana
Keselamatan Jalan;
5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
1. Bagi Pemerintah
Mengoptimalkan kinerja pemangku transportasi yang terintegrasi dalam hal
keselamatan jalan
2. Bagi Organisasi Non
Pemerintah
1. Mengupayakan peningkatan kesadaran akan keselamatan jalan
2. Mengorganisir kegiatan publik yang aktif
3. Mempengaruhi (ikut memberikan pengaruh) dalam
pembuatan dan perubahan peraturan-peraturan
3. Bagi perusahaan Swasta
1. Meluncurkan kebijakan keselamatan di perusahaan
masing-masing
2. Mendukung kampanye keselamatan di komunitas sekitar
3. Berkontribusi secara finansial dalam Dana Keselamatan
Jalan
4. Generasi Muda
1. Berperan sebagai “Duta” / Pelopor keselamatan jalan
2. Bergabung dalam perkumpulan remaja yang positif
3. Ikut berperan dalam keselamatan jalan di sekitar
sekolah
5. Korban Kecelakaan
1. Berbagi pengalaman tentang konsekuensi kecelakaan
lalu lintas jalan ;
2. Menjadi pembicara dalam kegiatan “Peringatan Hari
Korban Kecelakaan Sedunia (World Day of Remembrance for Road Traffic
Victims)”
3. Mendukung organisasi non pemerintah
6. Bagi Media
1. Berkomitmen untuk melaporkan pemberitaan dan tulisan
lainnya tentang keselamatan jalan;
2. Melaporkan pemberitaan kecelakaan jalan yang dapat
dipertanggung jawabkan, agar dapat digunakan sebagai upaya pencegahan kecelakaan
selanjutnya;
3. Turut berperan dalam mengkampanyekan keselamatan jalan
melalui media massa.
Kesimpulannya bahwa
untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas jalan Merupakan tanggung jawab bersama
sehingga diperlukan koordinasi dan komitmen bersama baik antar pengambil
kebijakan, organisasi pemerintah /non pemerintah, masyarakat maupun generasi
muda. Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah, kecelakaan lalu lintas bukanlah
takdir semata.
Pelangi QQ Asia
ReplyDeleteMari Bergabung bersama kami di PelangiQQ Asia (,) com
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online!!
Hanya Dengan 1 USER ID Bos Sudah Bisa Memainkan 7 Games Kami Ya ^^
Bandar Q | Bandar Q Online | BANDAR POKER | Agen Bandar Q | Domino 99 | Agen Domino | AduQ Online Terbaik
Keunggulan PELANGI QQ :
- PROSES DEPO & WD MUDAH TANPA RIBET
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
- DAN TENTUNYA DEPOSIT YG TERJANGKAU BOS!!(MINIMAL DEPO & WD 25RB)
Tunggu Apalagi Bos!! Buruan Daftarkan Diri Anda Di Situs Kami PELANGIQQ
Bagaimana Cara Mendaftar? SIMPEL Bos!!
Cukup Mampir Ke Situs Kami 'pelangiqq.vegas'
Klik Daftar Dan Diisi Data-Datanya Dengan Benar ATAU Bisa Juga Melalui Live Chat Dan CS Kami Akan Siap Membantu Anda Selama 24jam Ya Bos!!
CONTACT US :
BBM : D1E0517C
Skype : Pelangi QQ
FB : Pelangi QQ
LOGINSITE : pelangiqq.vegas