Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
telah memiliki Surat Ijin Mengemud (SIM) untuk mendapatkan SIM,
harus memiliki kompetensi pengemudi yang
di dapat dari diklat mengemudi (UU
LLAJ No. 22 Tahun
2009).
Pelatihan Pengemudi
•Diklat diselenggarakan oleh lembaga yang
mendapat ijin dan terakreditasi pemerintah
•Dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang
ditetapkan
•Keahlian seorang pengemudi dapat mengidentifikasi, mengendalikan, memahami kendaraan dengan baik dan benar sehingga bisa bertanggung jawab dalam mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang
lain.
Katagori Pengemudi
Menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
•aggresive
driving; tidak memiliki SIM,
pelanggar lalu lintas,
•basic
driving; sudah punya SIM
yang berarti sudah sudah mahir, taat dengan rambu lalu lintas, dan parkir pada tempatnya
•safety
driving; lebih mahir dan mulai memikirkan keselamatan bagi diri sendiri dan boncengannya
•defensive
driving; lebih mahir serta memikirkan keselamatan diri sendiri dan orang
lain.
Berdasarkan KKNI (Kerangka Kompetensi Nasional Indonesia) antara lain
:
•Pengemudi Pemula
Level 2; kompeten dalam mengemudikan kendaraan pribadi.
•Pengemudi Profesional jenis Kendaraan Pribadi
Level 2; dapat mengawali karir kerja sebagai profesi pengemudi untuk jenis kendaraan pribadi atau perkantoran.
•Pengemudi angkutan umum kendaraan ringan
level 2; dapat mengawali karir kerja sebagai profesi pengemudi
angkutan umum kendaraan ringan meliputi pengemudi taxi, angkutan perkotaan dan pengemudi profesi pada jasa angkutan umum lainnya (SIM
A umum).
No comments:
Post a Comment