Wednesday, 30 March 2016

PELATIHAN PENGEMUDI PEMULA


Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemud (SIM) untuk mendapatkan SIM, harus memiliki kompetensi pengemudi yang di dapat dari diklat mengemudi (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009).

Pelatihan Pengemudi
Diklat diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat ijin dan terakreditasi pemerintah
Dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
Keahlian seorang pengemudi dapat mengidentifikasi, mengendalikan, memahami kendaraan dengan baik dan benar sehingga bisa bertanggung jawab dalam mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
 
 Katagori Pengemudi
Menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
aggresive driving; tidak memiliki SIM, pelanggar lalu lintas,
basic driving; sudah punya SIM yang berarti sudah sudah mahir, taat dengan rambu lalu lintas, dan parkir pada tempatnya
safety driving; lebih mahir dan mulai memikirkan keselamatan bagi diri sendiri dan boncengannya
defensive driving; lebih mahir serta memikirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
 
Berdasarkan KKNI (Kerangka Kompetensi Nasional Indonesia) antara lain : 
Pengemudi Pemula Level 2; kompeten dalam mengemudikan kendaraan pribadi. 
Pengemudi Profesional jenis Kendaraan Pribadi Level 2; dapat mengawali karir kerja sebagai profesi pengemudi untuk jenis kendaraan pribadi atau perkantoran. 
Pengemudi angkutan umum kendaraan ringan level 2; dapat mengawali karir kerja sebagai profesi pengemudi angkutan umum kendaraan ringan meliputi pengemudi taxi, angkutan perkotaan dan pengemudi profesi pada jasa angkutan umum lainnya (SIM A umum). 

 

No comments:

Post a Comment