Wednesday 8 June 2016

ETIKA BERLALU LINTAS


Haiii..., Pengguna Sosmed...,
Disini saya sebagai Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan akan berbagi sedikt ilmu yang kami pelajari disini. Transportasi identik dengan yang namanya kegiatan dari manusia dan sangat mudah dan selalu untuk kita lakukan khususnya dalam berlalu lintas. Orang bijak mengatakan "Segala sesuatu yang kita lakukan haruslah berlandaskan Etika". Hal tersebut berlaku pula dalam kegiatan berlalu lintas yang notabenenya hampir dilakukan setiap saat oleh masyarakat luas.

Etika berlalu lintas adalah tingkah laku pengguna  jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan dalam berlalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. (I Dewa Gede Tantara Tesa Putra)
Berikut merupakan etika berlalu lintas yang dapat dilakukan oleh kalian yang tentunya adalah masyarakat yang peduli dan pelopor keselamatan:

A. Penggunaan Jalur
Jalur merupakan bagian jalan yang digunakan untuk kegiatan berlalu lintas. Adapun tata cara dalam penggunaan jalur sebagai berikut:
1.  Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2.  Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a.  Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b.  Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3.  Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului  atau merubah arah

B. Tata Cara Menyalip
Menyalip dalam berlalu lintas merupakan suatu proses yang dilakukan pengguna jalan atau pengemudi untuk mendahului kendaraan pengguna jalan lainnya. Berikut merupakan tata cara menyalip yang benar agar kalian tahu bagaimana cara menyalip yang selamat.
1.  Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2.   Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3.   Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.

C. Berpapasan
Berpapasan dalam berlalu lintas adalah suatu proses bertemunya kendaraan antar jalur atau perbedaan arah namun tidak mengalami tabrakan atau benturan. Dalam berpapasan pun juga ada tata caranya lo.., tentu banyak yang tidak tahu kan...,
1.   pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari    arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberi ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2.  pengemudi sebagaimana  dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.

D. Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

E. Belokan atau Tikungan
Dalam belokan atau tikungan ada beberapa hal yang harus diperhatikan  dalam meningkatkan keselamatan anda seperti:
1.   Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
2.   Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.

F. Persimpangan
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
1.  Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
2.   Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
3.   Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
4.   Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
5. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.

G. Perlintasan Kereta Api
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan wajib :
1.   Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2.   Mendahulukan kereta api, dan
3.   Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

H. Kecepatan Kendaraan
Dalam memacu kendaraan pengemudi harus memperhatikan hal dibawah ini:
1.  Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2.   Berbalapan dengan kendaraan lain
3.   Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.

I. Memperlambat Kendaraan
Tidak hanya mempercepat kendaraan yang harus diperhatikan. Dalam etika berlalu lintas memperlambat kendaraan pun harus diperhatikan seperti berikut:
1.   Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2.   Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
a.   Akan melewati kendaraan umum yang sedang  menurunkan/ menaikan penumpang.
b.   b.Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c.   Cuaca hujan/ genangan air
d.   Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e.   Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f.    Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g.   Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.

J. Hak Pejalan Kaki
Dalam mengendarai atau mengemudikan kendaraan anda sebagai pelopor keselamatan yang humanis juga harus memperhatikan hak pejalan kaki seperti:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.   Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3.   Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.

K. Kewajiban Pejalan Kaki
Dan untuk pejalan kaki juga wajib:
1.   Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2.   Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3.   Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4.   Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.

L. Berhenti
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat  berhenti di setiap jalan kecuali :
1.   Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta menggangguketertiban dan kelancaran lalu lintas.
3.   Di jalan tol

Berikut merupakan beberapa etika dalam berlalu lintas. Mudah-mudahan wawasan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua agar terciptanya keselamatan berlalu lintas. Jadilah virus keselamatan, jadilah vaksin kecelakaan (Tri Susilo Hidayati) dan tentunya jadilah masyarakat Indonesia yang peduli dan pelopor keselamatan dalam berlalu lintas... (I Dewa Gede Tantara Tesa Putra)

No comments:

Post a Comment