Kita pada umumnya beranggapan bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan adalah pengguna jalan yang utama di Indonesia, kelompok terbesar justru sebenarnya adalah Pejalan kaki. Korban jiwa dalam kecelakaan didunia 65 % (persen) adalah Pejalan kaki, Ahli jalan raya /perekayasa wajib memperhitungkan keselamatan pejalan kaki dijalan mereka. Meskipun setiap pejalan kaki pasti menghadapi resiko saat berada di jalan raya dan bertemu kendaraan, namun ada beberapa kelompok yang memerlukan perhatian khusus, seperti orang lanjut usia, anak-anak, anak sekolah dan para penyandang cacat dengan menyiapkan fasilitas pejalan kaki. Fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberang, marka penyeberang/zebra cross merupakan hak sesorang untuk mendapatkan prasarana yang memadai dalam bermobilitas secara alami.
  
Sesuai Undang-Undang No: 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak diatur secara jelas perihal fasilitas untuk pejalan kaki. Dalam Peraturan Pemerintah No:34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 22, diuraikan secara umum tentang perlunya jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan dan pada Paragraf 1 tentang Ruang Manfaat Jalan ( Rumaja) pasal 34 butir 3(tiga) dan 4 (empat) disinggung tentang trotoar.
Dalam Undang-Undang No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan dengan tegas pada paragrap 2 (dua) tentang Penggunaan dan Perlengkapan Jalan pada pasal 25 dan 26 yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 25,: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
  1.  Rambu lalu lintas;
  2.  Marka jalan;
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
  4. Alat penerangan jalan;
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, PEJALAN KAKI, dan PENYANDANG CACAT; dan
  8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.
  
Dalam Pasal 26; Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:
a.  Pemerintah untuk Jalan Nasional;
b. Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau
d. Badan Usaha jalan Tol untuk jalan Tol.
  
Dengan berlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap Penyelenggara jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota WAJIB melaksanakan amanah menyediakan fasilitas untuk Pejalan kaki yang sesuai dengan Norma,Standar,Pedoman, Kriteria ( NSPK) yang berlaku.
  
Dalam mendesain dan melaksanakan konstruksi jalan termasuk fasilitas Pejalan kaki harus memenuhi kriteria kuat, aman, nyaman, indah dan awet sehingga berfungsi maksimal.
  
Fasilitas Pejalan kaki, baik bahu jalan, trotoar maupun jembatan penyeberangan, walau sudah dibuat cukup baik namun banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya terutama di kota-kota di Indonesia. Banyak yang sudah berubah fungsi, bisa dilihat dimana-mana seperti tempat berjualan Pedagang kali lima (PKL), tempat parkir mobil, tempat parkir motor dan kadang-kadang menjadi jalur motor dan juga tempat nongkrong diatas motor.
  
Dengan kondisi seperti tersebut diatas maupun karena konstruksi nya tidak layak seperti berlobang, rusak sehingga Pejalan kaki harus mengalah dan terpaksa berjalan diatas perkerasan atau badan jalan yang tentunya sangat berbahaya atau rentan terhadap kemungkinan kecelakaan

Sumber: Syarkowi,Ir. MSc., Kepala Bidang Perencanaan.