Monday, 27 June 2016

Pedestrian Problem

Hal yang Sering Dilanggar oleh Pejalan Kaki



Hampir semua orang pernah berjalan kaki untuk berbagai keperluan, dan hampir sebagian besar dari mereka mengeluhkan sarana dan prasarana yang seharusnya di khususkan untuk pejalan kaki saat ini banyak dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan baik motor maupun mobil. Hal ini tentu sangat berbeda dengan yang terjadi di negara-negara yang sudah maju seperti Jepang dan Amerika Serikat, dimana ada tempat khusus yang diberikan kepada pejalan kaki dan mereka juga memiliki slogan yang berbunyi “utamakan pejalan kaki”.
Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi dibeberapa kota besar di Indonesia, dimana hak pejalan kaki masih sering disepelekan, dimana sebagian besar trotoar yang terletak dibagian sisi jalan yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki menjadi tempat parkir liar dan tempat berjualan para pedagang kaki lima belum lagi jembatan penyebrangan juga banyak yang kurang layak. Entah siapa yang salah apakah manusianya yang tidak disiplin ataukan pemerintah yang tidak memaksimalkan fungsi dan peraturan yang berlaku. Fakta inilah yang membuat seringkali para pejalan kaki akhirnya lebih memilih berjalan bagian sisi jalanan yang tentu bukan hanya akan membuat jalanan bertambah sempit tapi juga membahayakan nyawa mereka.
  • Berikut ini hal-hal yang sering dilanggar  oleh pejalan kaki, diantaranya adalah :
  • Berjalan dibagian sisi (bahu) jalan dan bukan ditrotoar jalan
  • Menyebrang tidak sesuai dengan rambu-rambu atau apabila melihat jalanan sedang kosong lebih memilih langsung menyebrang meskipun rambu sebenarnya menunjukan lampu merah untuk pejalan kaki
  • Menyebrang di sembarang tempat, padahal disekitar tempat tersebut terdapat zebracross atau jembatan penyebrangan
  • Apabila sudah terkumpul banyak penyebrang maka dengan segera mereka menyebrang secara bersamaan tanpa memperhatikan rambu dan tempat khusus penyebrangan.
Pelanggaran oleh pejalan kaki diatas sebenarnya sudah berusaha diatasi dengan mengeluarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, dimana bagi siapa pun yang melanggar  aturan pejalan kaki maka akan didenda minimal 250 ribu rupiah dan KTP akan ditahan. Namun sayangnya meskipun larangan tersebut sudah ada tapi ada beberapa wilayah yang masih mendapatkan pengecualian karena dibeberapa tempat tidak terdapat fasilitas untuk pejalan kaki seperti jembatan penyebrangan dan zebra cross.
Fungsi trotoar juga sangat berpengaruh besar pada pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki, dimana dibeberapa wilayah trotoar malah dijadikan tempat usaha pedagang kaki lima dan tempat parkir. Dimana meskipun sudah berkali-kali dilakukan razia dan penilangan ternyata tetap tidak membuat jera pelakunya, bahkan sudah ada tulisan “dilarang berjualan disekitar wilayah ini” juga tidak membuat mereka sadar.
Nah, kalau sudah begini maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan jembatan penyebrangan dan zebra cross disetiap jalanan yang merupakan jalur sibuk dan menyediakan tempat parkir dan tempat berjualan yang layak kepada siapa pun yang selama ini menggunakan trotoar. Nah, bila sudah tersedia tempat namun masih saja membandel barulah pemerintah berhak untuk bertindak tegas bagi siapapun yang melanggar.
Sumber: post.pedestrian

No comments:

Post a Comment