Persiapan sebelum Berangkat
Dalam kegiatan sehari-hari pasti anda tak lepas dari yang namanya melakukan kegiatan trasportasi seperti mengendarai sepeda motor atau mengemudikan mobil anda. Dibalik keinginan anda dalam mencapai tujuan keberangkatan anda, tentu anda pasti menginginkan yang namanya keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. Nah..., artikel ini akan mengulas hal tersebut yaitu persiapan anda sebelum berangkat berpergian sesuai berikut:
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan Kedaraan Bermotor
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur lalu lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan maksimal
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Berikut merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum anda melakukan berpergian. Jadilah pelopor keselamatan jalan. Mudah-mudahan bermanfaat dan saya ucapkan terimaksih
No comments:
Post a Comment