Pada pagi hari ini, 4
Oktober 2017, saya akan berbagi cerita dan kisah mengenai kampanye khususnya
kampanye keselamatan jalan. Sebelumnya mari kita simak dulu apa sih pengertian
kampanye keselamatan dan dasar hukumnya seperti apa?. Selamat membaca J
Pengertian
Kampanye Keselamatan
1.
Kampanye adalah alat untuk menyebarkan
informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan
perubahan perilaku dari target audiens.
Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan
tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa
dan pembuat kebijakan (The World Wide Fund for Nature).
2.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan
serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan
lain-lain (Lukman; 1996: 437).
3.
Kampanye merupakan koordinasi dari
berbagai metode komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara
pemecahannya dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981)
4.
“A campaigns is conscious, sustained and
incremental process designed to be implemented over a specified period of time
for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu
proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang
dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak
sasaran yang telah diterapkan) (Pfau dan Parrot, 1993).
5.
Kampanye adalah aktvitas komunikasi yang
terorganisasi, ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang
ditetapkan untuk tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002).
6.
Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian
tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek
tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada
kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
7.
Kampanye adalah sebuah tindakan dan
usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa
dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk
melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok,
kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan
pecapaian
Jadi menurut saya
(penulis) Kampanye Keselamatan adalah serangkaian kegiatan komunikasi atau
interaksi yang berfungsi untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta
perubahan prilaku mengenai pentingnya keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan.
Tujuan
Kampanye Keselamatan Jalan
1.
Untuk mengkampanyekan penggunaan alat
alat keselamatan yang dapat meminimalisir tingkat keparahan korban kecelakaan.
2.
Untuk menawarkan produk yang dapat mendukung
keselamatan.
3.
Untuk pencitraan suatu instansi ataupun
suatu produk
Prinsip
Dasar Kampanye Keselamatan Jalan
1.
Kampanye
keselamatan di jalan
harus menjadi bagian terpadu dari
perencanaan transportasi strategis.
2.
Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu
analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
3.
Peran
media masa perlu
diidentifikasi dalam mempengaruhi
sikap dan perilaku pengguna jalan.
4.
Kampanye menjadi lebih efektif bila
didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hokum.
5.
Penyampaian pesan
perlu dilandasi suatu penelitian, bukan
sekedar penampilan yang “bagus”
Dasar
Hukum Kampanye Keselematan
1.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal203
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
(2)
Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, meliputi:
a. Penyusunan
Program Nasional Kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai bagian dr sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah
2.
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013
tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna
Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan
3.
RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar IV:
Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk
meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang
komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.
Penerapan
Aplikasi Pintar ZoSS di Sekolah Dasar No. 6 Delod Peken
Analisis
Univariat
Hasil pre-test dengan
menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0 dari 7 soal yang diikuti
oleh 15 siswa mempunyai nilai rata-rata 2,33 jika dipersenkan menjadi 33,3%.
Hasil post-test dengan menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0
dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa mempunyai nilai rata-rata 6,53 jika
dipersenkan menjadi 93,3%.
Analisis
Bivariat
Dimana analisis ini
digunakan untuk mengetahui keterkaitan dua variable. Hasil pre-test dari 7 soal
yang diikuti oleh 15 siswa pengguna aplikasi mempunyai nilai rata-rata 33,3%.
Sedangkan hasil post-test dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa pengguna
aplikasi mempunyai nilai rata-rata 93,3%. Dari hasil pre-test dan post-test.
Gambaran
Hasil Pre-test dan Post-test
Hasil skor pre-test dan
post-test dari 15 siswa, nilai rata-ratanya adalah 33,3% (pretest) dan 93,3%
(post-test). Berdasarkan hasil pre-test, siswa terlihat kurang memahami akan
soal yang diberikan hal itu menyebabkan peserta kesulitan dalam memilih jawaban
berbeda ketika pada saat test yang diberikan setelah menggunakan pembelajaran
aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0. Dan ada beberapa soal yang menurut
penulis skor kebenarannya bisa mencapai 100% karena soal tersebut sangatlah
mudah karena telah diberikan pemahaman melalui aplikasi. Hasil pre-test dan
post-test terdapat perubahan skor dari 33,3% menjadi 93,3% hal ini disebabkan
karena peserta pelatihan pada saat post-test lebih memahami tentang keselamatan
lalu linta daripada pre-test. Jadi sudah dipastikan bahwa pembelajaran
menggunakan aplikasi pintar akan berpengaruh terhadap nilai yang akan
diperoleh. Peningkatan pada hasil pre-test dan post-test 60% dari pengetahuan
awal .
Penelitian yang
dilakukan pada siswa kelas IV SD N 06 Delod Peken Kabupaten Tabanan mengenai
evaluasi hasil skor pre-test dan post-test siswa dengan aplikasi pintar
berbasis visual basic mengenai keselamatan lalu lintas mendapatkan hasil
rata-rata pre-test dengan 7 soal yang diberikan pada siswa 33,3%, sedangkan
dari hasil rata-rata post-test dari 7 soal yang yang diberikan pada yaitu
93,3%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ada perubahan skor pre-test dan
post-test pada pembelajaran menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic
mengenai keselamatan lalu lintas dapat dipandang sebagai salah satu bentuk
investasi. Pentingnya pendidikan dan pengembangan melalui teknologi yang sudah
ada saat ini bukanlah semata-mata bermanfaat bagi siswa yang bersangkutan,
tetapi juga keuntungan bagi keluarga yang dapat berbagi mengenai pemahaman
keselamatan berlalu lintas.
Pembelajaran
menggunakan aplikasi berbasis pintar harus segera diberikan kepada siswa-siswa lainnya untuk meningkatkan
pengetahuan. Memang pendapat diatas tidak bisa secepatnya dijalankan begitu
saja oleh beberapa pihak karena faktor teknologi, pengetahuam dan finansial
yang dapat memberatkan pihak-pihak tersebut. Akan tetapi apabila kita memahami
tujuan utama dari pelaksanaan pembelajaran menggunakan aplikasi berbasis pintar
untuk meningkatan pemahaman tentang keselamatan pada usia dini, karena setiap
informasi dan pengetahuan mengalami perubahan mengikuti perkembangan teknologi
baru atau teknologi baru. Pada penelitian ini, dapat dikatakan faktor
ketertarikan, kemudahan, dan fasilitator turut mendukung keberhasilan
pembelajaran. Kuantitas dan kualitas pembelajaran yang semakin baik, akan
meningkatkan secara signifikan pengetahuan siswa. Jika tidak adanya
pembelajaran menggunakan aplikasi pintar digunakan secara rutin untuk siswa
tidak terdapat peningkatan pengetahuan mengenai keselamatan lalu lintas pada
siswa yang dapat membentuk karakter berlalu lintas pada saat dewasa dan dapat
mengingatkan orang-orang di sekitarnya.
Refrensi
UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Instruksi Presiden RI
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
RUNK Jalan 2011 – 2035
Rogers dan Storey
(1987), (Venus, 2004:7), (Pfau dan Parrot, 1993), (Rajasundaram, 1981),
(Lukman; 1996: 437), (The World Wide Fund for Nature).