Thursday 8 June 2017

Tata Cara Pengamanan Lokasi Kejadian Kecelakaan

TATA CARA PENGAMANAN LOKASI KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(jalan satu arah)

Perlengkapan yang dibutuhkan:
1. Kendaraan petugas
2. Traffic cone
3. Lampu peringatan (hazard)
4. Lampu senter
5. Rambu lalu lintas portabel
6. Segitiga pengaman
.
.
.
Tata cara pengamanan
1. Kendaraan petugas berhenti didepan LKK atau 10 meter sebelum LKK dengan menghidupkan lampu hazard kendaraan.
2. Posisi kendaraan petugas 30 derajat dari sisi jalan dan posisi depan kendaraan mengarah arus lalu lintas satu arah.
3. Pasang rambu portebel yang menunjukkan adanya kecelakaan minimal 50 m sebelum dan sesudah LKK
4. Memasang traffic cone pada LKK bertujuan untuk mengamankan LKK
5. Pastikan kondisi arus lalu lintas dalam keadaan aman selama melakukan pengamanan LKK
.
.
.
Demikian yang dapat disampaikan dalam melakukan tata cara pengamanan lokasi kejadian kecelakaan.
Apabila ada masukan dengan hormat silahkan dicomment dibawah ini.
Terimakasih
.
.
.
check my ig @cvdewacorio_
#batalyonpktj #pktj_tegal #tarunatransportasi #perwiratransportasi #bpsdmp151 #kemenhub151 #safetyengeneering #roadsafety #safetymanagement #lakalalin #indonesia #trafficengineering #lalulintas #kecelakaan #accidents #traffic #indonesiatraffic #lokasikejadiankecelakaan #tkp #safety #save #tanggapdarurat #postcrash #police #polisiindonesia

No comments:

Post a Comment