1.
Ruas jalan Purwodadi – Solo
- Kelas jalan
: II
- Status
jalan
: Provinsi
- Fungsi jalan
:
Arteri
- Lebar jalan
: 5 meter
- Lebar bahu jalan
: - Kanan : 2
meter
- Kiri : 2 meter
- Lebar drainase
: 0,5 m
(ki) & 0,5 m (ka)
- Kelandaian
: 1,5 %
- Pola arus lalu lintas
: Dua arah
berlawanan
- Jumlah
jalur
: Dua jalur tidak dipisah (2/2
UD)
- Tipe perkerasan bahu
jalan : Tanah
- Konstruksi perkerasan jalan
: Aspal (Flexible Pavement)
- Kualitas permukaan jalan
: Baik
- Marka jalan
:
Marka median dalam kondisi tipis, tidak ada marka batas tepi jalan
- Perlengkapan jalan
: Minim
- Penerangan jalan
umum : Tidak ada
Lokasi Daerah Rawan
Kecelakaan
PERMASALAHAN
A. Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun
memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan
kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut menjadi begitu sempit, hal ini juga
tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri
harus memiliki lebar minimal 11m.
B. Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan
minim (sangat kurang) seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan,
warna RPJ yang salah yaitu berwarna coklat (pada gambar), PJU tidak ada, tidak
ada warning bahwa adanya simpang tiga
dan tikungan pada lokasi, dan kondisi penempatan marka yang salah dan tidak
adanya marka batas tepi.
C. Dilihat dari bahu jalan, kondisi perkerasan tidak rata
(ada kerikil dan ada tanah).
REKOMENDASI
A.
Untuk Jalan
dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan
perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2
(jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m.
B.
Untuk
perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu peringatan
terdapat simpang yang berjarak 80m sebelum lokasi sesuai dengan Petunjuk Teknis
Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir didaerah simpang dan ruas
jalan agar tidak menjadi hambatan samping atau tundaan dan tidak menjadi hazard, rambu RPJ berwarna hijau.
Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan
guardrail pada tikungan untuk
mengurangi potensi kecelakaan yang parah dan pengadaan rumble street sebelum persimpangan dan sebelum tikungan sebagai
peringatan aktif kepada pengguna jalan.
C.
Untuk bahu
jalan dilakukan pemerataan perkerasan bahu jalan, sebaiknya menggunakan rigid
atau aspal.
2.
Ruas jalan Cepu – Randublatung
- Kelas jalan
:
II
- Status jalan
:
Provinsi
- Fungsi jalan
:
Kolektor Sekunder
- Lebar jalan
:
4,5 meter
- Lebar bahu jalan
: - Kanan : -
- Kiri : -
- Lebar drainase
: 0,5 m
(ki) & 0,5 m (ka)
- Kelandaian
: 1,5 %
- Pola arus lalu lintas
: Dua arah berlawanan
- Jumlah jalur
:
Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD)
- Tipe perkerasan bahu jalan
:
- Konstruksi perkerasan jalan
: Aspal (Flexible Pavement)
- Kualitas permukaan jalan
: jalan berlubang
- Marka jalan
: Marka
median dalam kondisi tidak ada,
marka batas tepi jalan tidak ada
- Perlengkapan jalan
: Tidak ada
- Penerangan jalan
umum : Tidak ada
Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan
PERMASALAHAN
A. Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 4,5m namun
memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan
kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga
tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri
harus memiliki lebar minimal 9m, disamping itu kondisi perkerasan jalan rusak
dan berlubang.
B. Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan tidak
ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, tidak ada tikungan
kearah kiri pada lokasi, dan kondisi marka jalan tidak ada baik marka tengah
ataupun marka tepi. Kemudian PJU juga tidak ada.
C. Dilihat dari bahu jalan, tidak ada bahu jalan.
REKOMENDASI
A.
Untuk Jalan
dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
yaitu dengan lebar 9m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan
perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2
(jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan
jalan yang rusak dan berlubang (overlay).
B.
Untuk
perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu sevron yang
dipasang pada tikungan sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen
Hubdat, dipasang rambu tikungan berjarak 80m sebelum lokasi sesuai dengan
Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir
didaerah simpang dan tikungan agar tidak menjadi hambatan samping dan tidak
menjadi hazard, rambu peringatan
hati-hati melihat potensi pada lokasi merupakan daerah rawan kecelakaan.
Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan
guardrail pada tikungan untuk
mengurangi potensi kecelakaan yang parah dan pengadaan rumble street sebelum tikungan sebagai peringatan aktif kepada
pengguna jalan.
C.
Untuk bahu
jalan dilakukan pengadaan bahu jalan dengan perkerasan bahu jalan menggunakan
rigid atau aspal. Guna sebagai tempat berhenti apabila terjadi keadaan darurat
bagi pengguna jalan.
3.
Ruas jalan Ngadirejo - Pacitan
- Kelas jalan
:
II
- Status jalan
:
Provinsi
- Fungsi jalan
:
Arteri Sekunder
- Lebar jalan
:
5 meter
- Lebar bahu jalan
: - Kanan : 1 mtr
-
Kiri : 1 mtr
- Lebar drainase
: Tidak
ada
- Kelandaian
: 2 %
- Pola arus lalu lintas
: Dua arah berlawanan
- Jumlah jalur
:
Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD)
- Tipe perkerasan bahu jalan
: Tanah
- Konstruksi perkerasan jalan
: Aspal (Flexible Pavement)
- Kualitas permukaan jalan
: jalan berlubang
- Marka jalan
: Marka
median tidak ada,
marka batas tepi jalan tidak ada
- Perlengkapan jalan
: Tidak ada
- Penerangan jalan
umum : Tidak ada
Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan
PERMASALAHAN
A. Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun
memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan
kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga
tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri
harus memiliki lebar minimal 11m, disamping itu kondisi perkerasan jalan
berlubang.
B. Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan
tidak ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, tidak ada
tikungan kearah kiri pada lokasi, dan kondisi marka jalan tidak ada baik marka
tengah ataupun marka batas tepi. Kemudian PJU juga tidak ada dan drainase tidak
ada.
C. Dilihat dari bahu jalan, tidak ada perkerasan karena
ditumbuhi rumput (pada gambar).
REKOMENDASI
A.
Untuk Jalan
dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan
perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2
(jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan
jalan yang berlubang (overlay).
B.
Untuk
perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan
maksimal 60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan
dan pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen
Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan
samping dan tidak menjadi hazard.
Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan
rumble street pada titik tertentu sebagai
peringatan aktif kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatannya. Kemudian melakukan pengadaan pembangunan drainase karena
berfungsi sebagai saluran air ketika hujan dan sebagai salah satu perawatan
keawetan kondisi perkerasan jalan.
C.
Untuk bahu
jalan dilakukan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal.
4.
Ruas jalan Wonosobo - Purwokerto
- Kelas jalan
:
II
- Status jalan
:
Provinsi
- Fungsi jalan
:
Kolektor Sekunder
- Lebar jalan
:
4,5 meter
- Lebar bahu jalan
: - Kanan : -
-
Kiri : -
- Lebar drainase
: Tidak
ada
- Kelandaian
: 1,5 %
- Pola arus lalu lintas
: Dua arah berlawanan
- Jumlah jalur
:
Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD)
- Tipe perkerasan bahu jalan
: -
- Konstruksi perkerasan jalan
: Aspal (Flexible Pavement)
- Kualitas permukaan jalan
: jalan berlubang
- Marka jalan
: Marka median
tidak ada,
marka batas tepi jalan tidak ada
- Perlengkapan jalan
: Tidak ada
- Penerangan jalan
umum : Tidak ada
Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan
PERMASALAHAN
A. Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 4,5m namun
memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan
kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga
tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri
harus memiliki lebar minimal 9m, disamping itu kondisi perkerasan jalan
berlubang.
B. Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan
tidak ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan dan kondisi
marka tengah jalan pudar dan tidak ada marka batas tepi. Kemudian PJU juga
tidak ada. Drainase tidak ada.
C. Dilihat dari bahu jalan, tidak ada bahu jalan.
REKOMENDASI
A.
Untuk Jalan
dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
yaitu dengan lebar 9m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan
perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2
(jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan
jalan yang rusak dan berlubang (overlay).
B.
Untuk
perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan
maksimal 60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan
dan pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen
Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan
samping dan tidak menjadi hazard.
Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan
rumble street pada titik tertentu sebagai
peringatan aktif kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatannya. Kemudian melakukan pengadaan pembangunan drainase
karena berfungsi sebagai saluran air ketika hujan dan sebagai salah satu
perawatan keawetan kondisi perkerasan jalan.
C.
Untuk bahu
jalan dilakukan pengadaan bahu jalan dengan perkerasan bahu jalan menggunakan
rigid atau aspal (minimal lebar 0,75m). Guna sebagai tempat berhenti apabila
terjadi keadaan darurat bagi pengguna jalan.
5.
Ruas jalan jalur Jepara-Kudus
- Kelas jalan
:
II
- Status jalan
:
Provinsi
- Fungsi jalan
:
Arteri Sekunder
- Lebar jalan
:
10 meter
- Lebar bahu jalan
: - Kanan : 2 mtr
-
Kiri : 2 mtr
- Lebar drainase
: 1 meter
(kiri dan kanan)
- Kelandaian
: 1,5 %
- Pola arus lalu lintas
: Dua arah berlawanan
- Jumlah jalur
:
Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD)
- Tipe perkerasan bahu jalan
: -
- Konstruksi perkerasan jalan
: Aspal (Flexible Pavement)
- Kualitas permukaan jalan
: jalan berlubang
- Marka jalan
: Marka
median rusak,
marka batas tepi jalan tidak ada
- Perlengkapan jalan
: kurang
- Penerangan jalan
umum : Ada
Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan
PERMASALAHAN
A. Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun
memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan
kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut menjadi begitu sempit, hal ini juga
tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri
harus memiliki lebar minimal 11m.
B. Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan
minim (sangat kurang) seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan,
warna RPJ yang salah yaitu berwarna coklat (pada gambar), tidak ada warning bahwa adanya simpang tiga pada
lokasi, dan kondisi marka rusak atau pudar dan tidak adanya marka batas tepi.
C. Dilihat dari bahu jalan, kondisi perkerasan tidak rata
(ada kerikil dan ada tanah).
REKOMENDASI
A.
Untuk Jalan
dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan
perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2
(jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m.
B.
Untuk perlengkapan
jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan maksimal
60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan dan
pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen
Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan
samping dan tidak menjadi hazard.
Kemudian melakukan pengadaan cateyes/solar
cell ataupun reflector pada marka tengah jalan sebagai tanda kepada
pengemudi mengenai batas tengah jalan karena pada lokasi tidak menggunakan
median jalan dan pengadaan rumble street pada
titik tertentu sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalanuntuk mengurangi
kecepatannya.
C.
Untuk bahu
jalan dilakukan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal.
No comments:
Post a Comment