Thursday 15 December 2016

ERGONOMIC SET WORKPLACE


Ergonomics is the process of designing or arranging workplaces, products and systems so that they fit the people who use them. Most people have heard of ergonomics and think it is something to do with seating or with the design of car controls and instruments.
While ergonomics is relevant in many areas, it is commonly applied to the workplace environment. For example, ergonomics is often used to create comfortable workstations for employees. This may involve choosing customized desks and chairs that fit each individual's body type. It may also include providing employees with ergonomic keyboards.
and wrist rests that provide better typing posture.

Keyboards, mice, and other devices that are developed using ergonomics are said to have "ergonomic design." This type of design is produced by ergonomics studies that help engineers better understand the way people use devices. For example, an ergonomic chair may help support your lower back and prevent you from slouching. An ergonomic desk may adjust to the appropriate height, so you can sit up straight and view your monitor at the right level. An ergonomic keyboard may have a small slope on each side that fits your hand position more naturally than a flat keyboard.

When multiple ergonomic objects are used together, it creates an ergonomically sound environment. This is especially important in office workplaces, where people often spend the majority of their day sitting in front of a computer. Small changes like adjusting a monitor to the correct height may prevent neck pain. A simple wrist rest may prevent carpal tunnel syndrome, which is caused by a pinched nerve in the wrist. By paying attention to ergonomics and making the necessary changes, you avoid the aches and pains that bad posture and receptive stress injuries can cause.

Monitor workplace
It is important that the monitor workplace is adjusted optimally to prevent any complaints or injuries. In the figure below the optimal workplace set-up, as described in the European and Health and Safety Guidelines, is summarised.
More specifically, the workplace should be set up according to a person's height, as in the following table:

  • Sit up straight and make sure that your head, neck, shoulders and arms are in a relaxed and natural position.
  • Make sure that your hand, wrist and forearm are, as far as this is possible, in one line.
  • Hold the mouse with slightly curved fingertips with the front part of your hand.
  • Use the mouse with the entire forearm whilst supporting the forearm on the table or on the armrest of the chair. Avoid sidewards or upwards movements of the wrist when using the mouse. Therefore, also do not use wrist supports that keep your wrist in a fixed position.
  • Make sure that the mouse is not too far towards the outside. your forearm should always stay supported whilst using the mouse.


The chair
When adjusting your workplace, the starting point is the chair. Therefore, first adjust the chair and only after this adjust the height of the desk and then set up the monitor.

  • Sit on your chair and make sure that your feet are flat on the ground.
  • Adjust the backrest so that it is tight  and upright (not too far to the front or back) so that your back is supported from the top of your pelvis to the shoulder blades. Also make sure that your lower back (the "concave" part of your back) is well supported.
  • Make sure that your thighs are horizontal and that they form a right angle with your calves (adjust height accordingly). You may need to use a footrest.
  • There should be a fist-sized opening between the edge of the chair and your knee (You may have to move forwards or backwards on the chair)
  • From this position the armrests are adjusted: let your shoulders hang comfortably (do not pull them up) and your upper arms face straight down. - Your elbow is at a 90 degree angle and is in contact with the armrest. Whilst doing this pay attention the the shoulders are not pushed upwards nor should you get the feeling that you have to push them down to make your elbows touch the armrests.
  • If the armrests are adjusted correctly, they should be on one level with the top of the desk. If this is not the case, adjust the height of the desk, NOT of the armrests. If the desk is too low and not adjustable you can try putting blocks underneath. If the desk is too high and not adjustable, you can solve this problem by setting the chair higher and using a footrest.
  • The top of your screen should be on one level with your eyes and the distance between the screen and your eyes should be between 50 and 70cm. Make sure that your line of vision is perpendicular to the screen.
  • To vary your working posture, you can change the setting of your backrest.

The chair should be safe, sturdy and have rotatable wheels.

The screen / monitor
  • Set up the screen vertically.
  • Tilt the screen so that no light falls onto it from on top. You can control this best by setting the screen to black.
  • Place the screen perpendicular and on a well distanced to the window. This will decrease the possibility of any  reflections.
  • Set the top of your screen at eye height and make sure that your line of vision is perpendicular to the screen. When looking at the screen or at a document holder, you should not look down more than 30 degrees.
  • Re-adjust brightness and contrast whenever the lighting in the room/office is changed. Set up your computer so that you work with dark letters on a light background and with a frequency of at least 70 Hz.
  • If you work involves a lot of copying or re-typing, use a document / concept holder. This allows you to place the document to be typed to be in front of you at eye level. Make sure that the distance to the screen, document and keyboard is maintained (50-70 cm).
  • The minimum distance between your eyes and the screen is 50 cm
  • The best is working with dark letters on a light background.


The working surface

  • The desktop should to be at least 120 cm long and 80 cm wide.
  • The height of the desktop should to be between 74 and 76 cm.
  • An adjustable desktop should be adjusted between 62 and 82 cm.
  • The angle between thighs and calves should be at least 90 degrees.
  • The desktop should have a matt and light-coloured surface.
  • Place frequently needed/used objects and/or tools as close to you as possible.
  • The correct working height is reached when you can let your elbows rest on the desktop with relaxed shoulders. To achieve this, pay attention to the combination of the height of the desktop and the chair. Sometimes a footrest may be necessary to achieve the ideal combination. See also the setting up of the chair.


Movement

Do not sit behind your desk the entire day, but do some movement regularly. After every hour you should take 10 minutes to do something else. Do exercises during your breaks. For this, Sieso® suggest to make use of an Anti-RSI-Software. You can also use the following instructions.
  • Avoid a twisted or a crooked working posture. This causes a one-sided muscle strain.
  • Vary your posture regularly, do not always stay in the same position.
  • Use short breaks to use your muscles in a different way.
  • Interrupt working behind a screen regularly for other activities. Continuous screen-work should not last more than 2 hours, and in total should not take up more than 6 hours per day.
  • Work with relaxed shoulders, let your upper arms hang down, and do not bend your wrists too much.
  • Also make sure that there is enough movement/exercise in your weekly rhythm.
  • Listen to your body.

Exercises

Here you will find some easy exercises to stimulate the blood circulation in your muscles and to relax eye- and neck muscles. You can find more exercises in the Anti-RSI-Software.
  • Lift up your arms and stretch, making yourself as long as possible.
  • Raise your shoulders as high as possible towards your head and then push them back, down and forward, so that you make a backward rotating movement (vice versa for forward). Do this 3 times forwards and 3 times backwards.
  • Rest your chin on your chest and from this position, make a rotating movement towards your left shoulder and back; then do the same towards your right shoulder and back. This will improve the blood circulation in your neck.
  • Once in a while, focus your eyes on something in the distance.

Thursday 8 December 2016

INSPEKSI KESELAMATAN JALAN


     1.       Ruas jalan Purwodadi – Solo 
   - Kelas jalan                            : II 
   - Status jalan                            : Provinsi 
   - Fungsi jalan                           : Arteri 
   - Lebar jalan                             : 5 meter 
   - Lebar bahu jalan                    : - Kanan : 2 meter 
                                                      - Kiri : 2 meter 
   - Lebar drainase                       : 0,5 m (ki) & 0,5 m (ka) 
   - Kelandaian                            : 1,5 % 
   - Pola arus lalu lintas               : Dua arah berlawanan 
   - Jumlah jalur                          : Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD) 
   - Tipe perkerasan bahu jalan   : Tanah 
   - Konstruksi perkerasan jalan : Aspal (Flexible Pavement) 
   - Kualitas permukaan jalan    : Baik 
   - Marka jalan                          : Marka median dalam kondisi tipis, tidak ada marka batas tepi jalan 
   - Perlengkapan jalan               : Minim 
   - Penerangan jalan umum       : Tidak ada 
  
   Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan 




PERMASALAHAN
A.    Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut menjadi begitu sempit, hal ini juga tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri harus memiliki lebar minimal 11m.
B.     Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan minim (sangat kurang) seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, warna RPJ yang salah yaitu berwarna coklat (pada gambar), PJU tidak ada, tidak ada warning bahwa adanya simpang tiga dan tikungan pada lokasi, dan kondisi penempatan marka yang salah dan tidak adanya marka batas tepi.
C.    Dilihat dari bahu jalan, kondisi perkerasan tidak rata (ada kerikil dan ada tanah).

REKOMENDASI
A.    Untuk Jalan dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2 (jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m.
B.     Untuk perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu peringatan terdapat simpang yang berjarak 80m sebelum lokasi sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir didaerah simpang dan ruas jalan agar tidak menjadi hambatan samping atau tundaan dan tidak menjadi hazard, rambu RPJ berwarna hijau. Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan guardrail pada tikungan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang parah dan pengadaan rumble street sebelum persimpangan dan sebelum tikungan sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalan.
C.    Untuk bahu jalan dilakukan pemerataan perkerasan bahu jalan, sebaiknya menggunakan rigid atau aspal.

2.      Ruas jalan Cepu – Randublatung
   - Kelas jalan                           : II 
   - Status jalan                          : Provinsi 
   - Fungsi jalan                          : Kolektor Sekunder
   - Lebar jalan                           : 4,5 meter 
   - Lebar bahu jalan                  : - Kanan : -
                                                    - Kiri : -
   - Lebar drainase                      : 0,5 m (ki) & 0,5 m (ka) 
   - Kelandaian                            : 1,5 % 
   - Pola arus lalu lintas              : Dua arah berlawanan 
   - Jumlah jalur                          : Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD) 
   - Tipe perkerasan bahu jalan   : 
   - Konstruksi perkerasan jalan : Aspal (Flexible Pavement) 
   - Kualitas permukaan jalan    : jalan berlubang
   - Marka jalan                         : Marka median dalam kondisi tidak ada,
                                                    marka batas tepi jalan tidak ada
   - Perlengkapan jalan             : Tidak ada
   - Penerangan jalan umum     : Tidak ada 
   
   Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan  
 

PERMASALAHAN
A.    Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 4,5m namun memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri harus memiliki lebar minimal 9m, disamping itu kondisi perkerasan jalan rusak dan berlubang.
B.     Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan tidak ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, tidak ada tikungan kearah kiri pada lokasi, dan kondisi marka jalan tidak ada baik marka tengah ataupun marka tepi. Kemudian PJU juga tidak ada.
C.    Dilihat dari bahu jalan, tidak ada bahu jalan.

REKOMENDASI
A.    Untuk Jalan dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yaitu dengan lebar 9m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2 (jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan jalan yang rusak dan berlubang (overlay).
B.     Untuk perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu sevron yang dipasang pada tikungan sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, dipasang rambu tikungan berjarak 80m sebelum lokasi sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir didaerah simpang dan tikungan agar tidak menjadi hambatan samping dan tidak menjadi hazard, rambu peringatan hati-hati melihat potensi pada lokasi merupakan daerah rawan kecelakaan. Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan guardrail pada tikungan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang parah dan pengadaan rumble street sebelum tikungan sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalan.
C.    Untuk bahu jalan dilakukan pengadaan bahu jalan dengan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal. Guna sebagai tempat berhenti apabila terjadi keadaan darurat bagi pengguna jalan.

3.      Ruas jalan Ngadirejo - Pacitan
   - Kelas jalan                           : II 
   - Status jalan                          : Provinsi 
   - Fungsi jalan                          : Arteri Sekunder
   - Lebar jalan                           : 5 meter 
   - Lebar bahu jalan                  : - Kanan : 1 mtr
                                                    - Kiri      : 1 mtr
   - Lebar drainase                      : Tidak ada
   - Kelandaian                            : 2 % 
   - Pola arus lalu lintas              : Dua arah berlawanan 
   - Jumlah jalur                          : Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD) 
   - Tipe perkerasan bahu jalan   : Tanah
   - Konstruksi perkerasan jalan : Aspal (Flexible Pavement) 
   - Kualitas permukaan jalan    : jalan berlubang
   - Marka jalan                         : Marka median  tidak ada, 
                                                    marka batas tepi jalan tidak ada
   - Perlengkapan jalan             : Tidak ada
   - Penerangan jalan umum     : Tidak ada 
   
   Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan 

PERMASALAHAN
A.    Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri harus memiliki lebar minimal 11m, disamping itu kondisi perkerasan jalan berlubang.
B.     Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan tidak ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, tidak ada tikungan kearah kiri pada lokasi, dan kondisi marka jalan tidak ada baik marka tengah ataupun marka batas tepi. Kemudian PJU juga tidak ada dan drainase tidak ada.
C.    Dilihat dari bahu jalan, tidak ada perkerasan karena ditumbuhi rumput (pada gambar).

REKOMENDASI
A.    Untuk Jalan dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2 (jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan jalan yang berlubang (overlay).
B.     Untuk perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan maksimal 60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan dan pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan samping dan tidak menjadi hazard. Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan rumble street pada titik tertentu sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatannya. Kemudian melakukan pengadaan pembangunan drainase karena berfungsi sebagai saluran air ketika hujan dan sebagai salah satu perawatan keawetan kondisi perkerasan jalan.
C.    Untuk bahu jalan dilakukan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal.

    4.      Ruas jalan Wonosobo - Purwokerto
   - Kelas jalan                           : II 
   - Status jalan                          : Provinsi 
   - Fungsi jalan                          : Kolektor Sekunder
   - Lebar jalan                           : 4,5 meter 
   - Lebar bahu jalan                  : - Kanan : -
                                                    - Kiri      : -
   - Lebar drainase                      : Tidak ada
   - Kelandaian                            : 1,5 % 
   - Pola arus lalu lintas              : Dua arah berlawanan 
   - Jumlah jalur                          : Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD) 
   - Tipe perkerasan bahu jalan   : -
   - Konstruksi perkerasan jalan : Aspal (Flexible Pavement) 
   - Kualitas permukaan jalan    : jalan berlubang
   - Marka jalan                         : Marka median  tidak ada, 
                                                    marka batas tepi jalan tidak ada
   - Perlengkapan jalan             : Tidak ada
   - Penerangan jalan umum     : Tidak ada 
   
   Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan
 

PERMASALAHAN
A.    Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 4,5m namun memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut tidak cukup lebar, hal ini juga tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri harus memiliki lebar minimal 9m, disamping itu kondisi perkerasan jalan berlubang.
B.     Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan tidak ada seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan dan kondisi marka tengah jalan pudar dan tidak ada marka batas tepi. Kemudian PJU juga tidak ada. Drainase tidak ada.
C.    Dilihat dari bahu jalan, tidak ada bahu jalan.

REKOMENDASI
A.    Untuk Jalan dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yaitu dengan lebar 9m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2 (jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m dan melakukan perbaikan perkerasan jalan yang rusak dan berlubang (overlay).
B.     Untuk perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan maksimal 60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan dan pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan samping dan tidak menjadi hazard. Kemudian melakukan pengadaan PJU pada sisi jalan atau cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka jalan dan pengadaan rumble street pada titik tertentu sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatannya. Kemudian melakukan pengadaan pembangunan drainase karena berfungsi sebagai saluran air ketika hujan dan sebagai salah satu perawatan keawetan kondisi perkerasan jalan.
C.    Untuk bahu jalan dilakukan pengadaan bahu jalan dengan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal (minimal lebar 0,75m). Guna sebagai tempat berhenti apabila terjadi keadaan darurat bagi pengguna jalan.

5.      Ruas jalan jalur Jepara-Kudus
   - Kelas jalan                           : II 
   - Status jalan                          : Provinsi 
   - Fungsi jalan                         : Arteri Sekunder
   - Lebar jalan                           : 10 meter 
   - Lebar bahu jalan                  : - Kanan : 2 mtr
                                                    - Kiri      : 2 mtr
   - Lebar drainase                      : 1 meter (kiri dan kanan)
   - Kelandaian                            : 1,5 % 
   - Pola arus lalu lintas              : Dua arah berlawanan 
   - Jumlah jalur                          : Dua jalur tidak dipisah (2/2 UD) 
   - Tipe perkerasan bahu jalan   : -
   - Konstruksi perkerasan jalan : Aspal (Flexible Pavement) 
   - Kualitas permukaan jalan    : jalan berlubang
   - Marka jalan                         : Marka median rusak, 
                                                    marka batas tepi jalan tidak ada
   - Perlengkapan jalan             : kurang
   - Penerangan jalan umum     : Ada 
   
   Lokasi Daerah Rawan Kecelakaan


PERMASALAHAN
A.    Dilihat dari segi jalan dengan lebar hanya 5m namun memiliki kelas jalan II yang dilewati kendaraan maksimal dengan lebar 2,5m dan kondisi jalan 2/2 UD tentunya hal tersebut menjadi begitu sempit, hal ini juga tidak sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dimana Jalan Arteri harus memiliki lebar minimal 11m.
B.     Dilihat dari perlengkapan jalan, perlengkapan jalan minim (sangat kurang) seperti Rambu LL sebagai sumber informasi pengguna jalan, warna RPJ yang salah yaitu berwarna coklat (pada gambar), tidak ada warning bahwa adanya simpang tiga pada lokasi, dan kondisi marka rusak atau pudar dan tidak adanya marka batas tepi.
C.    Dilihat dari bahu jalan, kondisi perkerasan tidak rata (ada kerikil dan ada tanah).

REKOMENDASI
A.    Untuk Jalan dilakukan pelebaran jalan sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yaitu dengan lebar 11m atau dengan melakukan pelebaran minimal dengan perhitungan {2,5m (lebar kendaraan roda 4) + 0,75 (lebar kendaraan roda 2)} x 2 (jumlah lajur) diperoleh lebar minimal 6,5m.
B.     Untuk perlengkapan jalan dilakukan pengadaan rambu LL seperti rambu batas kecepatan maksimal 60km/jam sesuai dengan Pedoman Tata Cara Perencanaan Jalan Perkotaan dan pemasangannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Dirjen Hubdat, rambu dilarang parkir sepanjang ruas jalan agar tidak menjadi hambatan samping dan tidak menjadi hazard. Kemudian melakukan pengadaan cateyes/solar cell ataupun reflector pada marka tengah jalan sebagai tanda kepada pengemudi mengenai batas tengah jalan karena pada lokasi tidak menggunakan median jalan dan pengadaan rumble street pada titik tertentu sebagai peringatan aktif kepada pengguna jalanuntuk mengurangi kecepatannya.

C.    Untuk bahu jalan dilakukan perkerasan bahu jalan menggunakan rigid atau aspal.