Pelanggaran
lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas.
Terutama karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap
peraturan lalu lintas. Namun dapat juga ditemukan penyebab di luar faktor
manusia seperti ban pecah, rem blong, jalan berlubang, dan lain-lain. Demikian
juga masalah kemacetan lalu lintas, data menunjukkan bahwa kemacetan itu
diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai atau pengguna jalan.
Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kemacetan selain pelanggaran lalu
lintas seperti volume kendaraan yang tinggi melalui ruas jalan tertentu,
kondisi jalan, dan infrastruktur jalan yang kurang memadai. Perbedaan tingkat
pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku mengakibatkan suatu kesenjangan
yang berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar
pengguna jalan itu sendiri maupun antar pengguna jalan dengan aparat yang
bertugas untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan raya.
Kota Tegal merupakan salah satu kota yang ada pada
provinsi Jawa Tengah. Pada ruas jalan AR Hakim, Kota Tegal terdapat satu
buah perlintasan sebidang yang memiliki
tingkat pelanggaran tinggi dan tundaan antrian yang begitu panjang. Rata-rata
jumlah pelanggaran pada perlintasan sebidang ketika pintu palang ditutup
dilakukan oleh sepeda motor hingga mencapai 97% dari seluruh pengguna jalan
yang melanggar (sumber data survey 2017). Jenis pelanggaran yang dilakukan
dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1. Jenis Pelanggaran Pengguna Jalan
Pemberlakuan
tilang terasa belum efektif sampai saat ini sebagai alat dalam menegakkan
peraturan perundang-undangan dan sarana dalam meningkatkan disiplin masyarakat
pemakai atau pengguna jalan, sehingga angka pelanggaran lalu lintas belum dapat
ditekan. Upaya lain dalam mengurangi pelanggaran dengan cara persuasif
tampaknya sangat komplek dan tidak dapat ditangani secara baik dan benar oleh
satu instansi saja yaitu kepolisian, maka diperlukan koordinasi yang baik antar
instansi untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas yang bersifat
represif.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka diperlukan
perencanaan desain tertib berlalu lintas pada persimpangan sebidang.
Desain Tertib Berlalu Lintas pada
Perlintasan Sebidang
Desain ini diharapkan mampu menertibkan
pengguna jalan agar tidak terjadi konflik pada perlintasan sebidang akibat
pengguna jalan yang melanggar. Berikut merupakan desain tertib berlalu lintas
pada daerah perlintasan sebidang berpalang.
Berdasarkan
gambar diatas dapat dilihat 5 item rekomendasi desain yang diajukan antara lain
daerah henti khusus sepeda motor, jalur sepeda motor, rumblestrip, penambahan median jalan, rambu perintah menggunakan
jalur kiri dan rambu dilarang masuk ke jalur kanan. Dibawah ini merupakan
gambar desain daerah henti khusus sepeda motor.
Daerah Henti Khusus Sepeda Motor
Daerah henti
khusus sepeda motor merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan
berdasarkan hasil wawancara kepada pengguna jalan yang melanggar.
Berdasarkan hasil
wawancara, pengguna jalan khususnya sepeda motor yang berhenti pada jalur yang
berlawanan ketika palang pintu ditutup memiliki alasan bawasannya pengguna
jalan ingin cepat dalam hal aksesbilitas ketika pintu palang sudah dibuka
kembali. Untuk menyikapi hal tersebut maka perlu didesain daerah henti khusus
sepeda motor seperti pada gambar dibawah ini.
Dengan adanya
daerah henti khusus sepeda motor, diharapkan pengguna jalan khususnya sepeda
motor tidak berhenti di jalur yang berlawanan maupun di depan palang pintu.
Jalur Sepeda Motor
Jalur sepeda
motor merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung
penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil
pengamatan survei, pengendara sepeda motor yang berhenti pada jalur yang
berlawanan memiliki kecendrungan berhenti pada daerah terdepan dalam kondisi
kendaraan yang mengantri. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor harus
berhenti pada jalur yang berlawanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka
diperlukan jalur sepeda motor seperti pada gambar dibawah ini.
Dengan jalur
sepeda motor, diharapkan dapat memaksimalkan penerapan desain daerah henti
khusus sepeda motor. Tujuan jalur sepeda motor ini untuk menuntun pengendara
sepeda motor agar berhenti di daerah henti khusus sepeda motor.
Rumblestrip
Rumblestrip merupakan salah satu
rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti
khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil
survei, penguna jalan yang mengemudikan mobil ataupun angkutan umum memiliki
kecendrungan menggunakan kecepatan tetap dan melakukan perlambatan yang sulit
diperkirakan oleh pengguna jalan lainnya. Hal ini menyebabkan pengguna jalan
lainnya harus menjaga jarak aman lebih jauh dan mengakibatkan antrian bertambah
panjang. Untuk menyikapi hal tersebut maka diperlukan penambahan rumblestrip seperti pada gambar dibawah
ini.
Dengan adanya rumblestrip, diharapkan dapat pengguna
jalan dapat mengurangi kecepatan kendaraannya lebih teratur dan perlambatan
kendaraan lebih sempurna karena adanya perkiraan lebih cepat dari pengemudi
yang diingatkan oleh rumblestrip untuk
melakukan perlambatan.
Median Jalan
Median jalan merupakan salah satu rekomendasi desain
yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil
survei, pengendara sepeda motor memiliki kecendrungan berhenti pada jalur yang
berlawanan karena adanya pembatas jalur atau median jalan yang tidak berfungsi
secara optimal. Pada lokasi penelitian kondisi eksisting median jalan memilki
panjang 11 meter. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor dapat berpindah
ke jalur berlawanan ketika berhenti. Untuk menyikapi hal tersebut maka
diperlukan penambahan median jalan seperti pada gambar dibawah ini.
Penambahan median
jalan dilakukan dengan cara memasang traffic
cone berantai atau bertali dengan panjang median mencapai 50 meter.
Rambu
Rambu merupakan salah satu rekomendasi desain
yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor. Pemasangan rambu dilakukan untuk
memberikan informasi ke pengguna jalan untuk menggunakan jalur kiri sebagai
tempat berhenti ketika palang pintu tertutup. Rambu yang dipasang adalah rambu
perintah menggunakan jalur kiri dan rambu forbidden
seperti pada gambar dibawah ini.
Itulah perencanaan desain tertib berlalu lintas pada perlintasan sebidang berdasarkan fasilitas perlengkapan jalannya. Semoga bermanfaat dan SAFETY FIRST :)