Saturday, 14 October 2017

Permasalahan Pengguna Jalan pada Simpang Sebidang dan Rancang Bangun Desain Tertib Berlalu Lintas pada Persimpangan Sebidang Berdasarkan Fasilitas Perlengkapan Jalan


Pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas. Terutama karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Namun dapat juga ditemukan penyebab di luar faktor manusia seperti ban pecah, rem blong, jalan berlubang, dan lain-lain. Demikian juga masalah kemacetan lalu lintas, data menunjukkan bahwa kemacetan itu diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai atau pengguna jalan. Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kemacetan selain pelanggaran lalu lintas seperti volume kendaraan yang tinggi melalui ruas jalan tertentu, kondisi jalan, dan infrastruktur jalan yang kurang memadai. Perbedaan tingkat pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku mengakibatkan suatu kesenjangan yang berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antar pengguna jalan dengan aparat yang bertugas untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan raya.
Kota Tegal merupakan salah satu kota yang ada pada provinsi Jawa Tengah. Pada ruas jalan AR Hakim, Kota Tegal terdapat satu buah  perlintasan sebidang yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi dan tundaan antrian yang begitu panjang. Rata-rata jumlah pelanggaran pada perlintasan sebidang ketika pintu palang ditutup dilakukan oleh sepeda motor hingga mencapai 97% dari seluruh pengguna jalan yang melanggar (sumber data survey 2017). Jenis pelanggaran yang dilakukan dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1. Jenis Pelanggaran Pengguna Jalan

Pemberlakuan tilang terasa belum efektif sampai saat ini sebagai alat dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan sarana dalam meningkatkan disiplin masyarakat pemakai atau pengguna jalan, sehingga angka pelanggaran lalu lintas belum dapat ditekan. Upaya lain dalam mengurangi pelanggaran dengan cara persuasif tampaknya sangat komplek dan tidak dapat ditangani secara baik dan benar oleh satu instansi saja yaitu kepolisian, maka diperlukan koordinasi yang baik antar instansi untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas yang bersifat represif.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka diperlukan perencanaan desain tertib berlalu lintas pada persimpangan sebidang.

Desain Tertib Berlalu Lintas pada Perlintasan Sebidang
Desain ini diharapkan mampu menertibkan pengguna jalan agar tidak terjadi konflik pada perlintasan sebidang akibat pengguna jalan yang melanggar. Berikut merupakan desain tertib berlalu lintas pada daerah perlintasan sebidang berpalang.


Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat 5 item rekomendasi desain yang diajukan antara lain daerah henti khusus sepeda motor, jalur sepeda motor, rumblestrip, penambahan median jalan, rambu perintah menggunakan jalur kiri dan rambu dilarang masuk ke jalur kanan. Dibawah ini merupakan gambar desain daerah henti khusus sepeda motor.

Daerah Henti Khusus Sepeda Motor
Daerah henti khusus sepeda motor merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan berdasarkan hasil wawancara kepada pengguna jalan yang melanggar.
Berdasarkan hasil wawancara, pengguna jalan khususnya sepeda motor yang berhenti pada jalur yang berlawanan ketika palang pintu ditutup memiliki alasan bawasannya pengguna jalan ingin cepat dalam hal aksesbilitas ketika pintu palang sudah dibuka kembali. Untuk menyikapi hal tersebut maka perlu didesain daerah henti khusus sepeda motor seperti pada gambar dibawah ini.


Dengan adanya daerah henti khusus sepeda motor, diharapkan pengguna jalan khususnya sepeda motor tidak berhenti di jalur yang berlawanan maupun di depan palang pintu.

 Jalur Sepeda Motor
Jalur sepeda motor merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil pengamatan survei, pengendara sepeda motor yang berhenti pada jalur yang berlawanan memiliki kecendrungan berhenti pada daerah terdepan dalam kondisi kendaraan yang mengantri. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor harus berhenti pada jalur yang berlawanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka diperlukan jalur sepeda motor seperti pada gambar dibawah ini.


Dengan jalur sepeda motor, diharapkan dapat memaksimalkan penerapan desain daerah henti khusus sepeda motor. Tujuan jalur sepeda motor ini untuk menuntun pengendara sepeda motor agar berhenti di daerah henti khusus sepeda motor.

Rumblestrip
Rumblestrip merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil survei, penguna jalan yang mengemudikan mobil ataupun angkutan umum memiliki kecendrungan menggunakan kecepatan tetap dan melakukan perlambatan yang sulit diperkirakan oleh pengguna jalan lainnya. Hal ini menyebabkan pengguna jalan lainnya harus menjaga jarak aman lebih jauh dan mengakibatkan antrian bertambah panjang. Untuk menyikapi hal tersebut maka diperlukan penambahan rumblestrip seperti pada gambar dibawah ini.


Dengan adanya rumblestrip, diharapkan dapat pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan kendaraannya lebih teratur dan perlambatan kendaraan lebih sempurna karena adanya perkiraan lebih cepat dari pengemudi yang diingatkan oleh rumblestrip untuk melakukan perlambatan.

Median Jalan
Median jalan merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor.
Berdasarkan hasil survei, pengendara sepeda motor memiliki kecendrungan berhenti pada jalur yang berlawanan karena adanya pembatas jalur atau median jalan yang tidak berfungsi secara optimal. Pada lokasi penelitian kondisi eksisting median jalan memilki panjang 11 meter. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor dapat berpindah ke jalur berlawanan ketika berhenti. Untuk menyikapi hal tersebut maka diperlukan penambahan median jalan seperti pada gambar dibawah ini.


Penambahan median jalan dilakukan dengan cara memasang traffic cone berantai atau bertali dengan panjang median mencapai 50 meter.

Rambu
Rambu merupakan salah satu rekomendasi desain yang diajukan guna mendukung penerapan dari daerah henti khusus sepeda motor. Pemasangan rambu dilakukan untuk memberikan informasi ke pengguna jalan untuk menggunakan jalur kiri sebagai tempat berhenti ketika palang pintu tertutup. Rambu yang dipasang adalah rambu perintah menggunakan jalur kiri dan rambu forbidden seperti pada gambar dibawah ini.


Itulah perencanaan desain tertib berlalu lintas pada perlintasan sebidang berdasarkan fasilitas perlengkapan jalannya. Semoga bermanfaat dan SAFETY FIRST :)

Tuesday, 3 October 2017

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pada pagi hari ini, 4 Oktober 2017, saya akan berbagi cerita dan kisah mengenai kampanye khususnya kampanye keselamatan jalan. Sebelumnya mari kita simak dulu apa sih pengertian kampanye keselamatan dan dasar hukumnya seperti apa?. Selamat membaca J



Pengertian Kampanye Keselamatan
1.      Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan  perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat kebijakan (The World Wide Fund for Nature).
2.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain (Lukman; 1996: 437).


3.      Kampanye merupakan koordinasi dari berbagai metode komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara pemecahannya dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981)
4.      “A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan) (Pfau dan Parrot, 1993).
5.      Kampanye adalah aktvitas komunikasi yang terorganisasi, ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang ditetapkan untuk tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002).
6.      Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
7.      Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian
Jadi menurut saya (penulis) Kampanye Keselamatan adalah serangkaian kegiatan komunikasi atau interaksi yang berfungsi untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta perubahan prilaku mengenai pentingnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.



Tujuan Kampanye Keselamatan Jalan
1.      Untuk mengkampanyekan penggunaan alat alat keselamatan yang dapat meminimalisir tingkat keparahan korban kecelakaan.
2.       Untuk menawarkan produk yang dapat mendukung keselamatan.
3.      Untuk pencitraan suatu instansi ataupun suatu produk


Prinsip Dasar Kampanye Keselamatan Jalan
1.      Kampanye  keselamatan  di  jalan  harus  menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis.
2.      Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
3.      Peran   media   masa   perlu   diidentifikasi   dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan.
4.      Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hokum.
5.      Penyampaian    pesan    perlu    dilandasi    suatu penelitian,    bukan    sekedar    penampilan    yang “bagus”



Dasar Hukum Kampanye Keselematan
1.      UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a.       Penyusunan Program Nasional Kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dr sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan  ekonomi dan pengembangan wilayah
2.      Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan
3.      RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar IV: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.



Penerapan Aplikasi Pintar ZoSS di Sekolah Dasar No. 6 Delod Peken
Analisis Univariat
Hasil pre-test dengan menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0 dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa mempunyai nilai rata-rata 2,33 jika dipersenkan menjadi 33,3%. Hasil post-test dengan menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0 dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa mempunyai nilai rata-rata 6,53 jika dipersenkan menjadi 93,3%.



Analisis Bivariat
Dimana analisis ini digunakan untuk mengetahui keterkaitan dua variable. Hasil pre-test dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa pengguna aplikasi mempunyai nilai rata-rata 33,3%. Sedangkan hasil post-test dari 7 soal yang diikuti oleh 15 siswa pengguna aplikasi mempunyai nilai rata-rata 93,3%. Dari hasil pre-test dan post-test.



Gambaran Hasil Pre-test dan Post-test
Hasil skor pre-test dan post-test dari 15 siswa, nilai rata-ratanya adalah 33,3% (pretest) dan 93,3% (post-test). Berdasarkan hasil pre-test, siswa terlihat kurang memahami akan soal yang diberikan hal itu menyebabkan peserta kesulitan dalam memilih jawaban berbeda ketika pada saat test yang diberikan setelah menggunakan pembelajaran aplikasi pintar berbasis visual basic 6.0. Dan ada beberapa soal yang menurut penulis skor kebenarannya bisa mencapai 100% karena soal tersebut sangatlah mudah karena telah diberikan pemahaman melalui aplikasi. Hasil pre-test dan post-test terdapat perubahan skor dari 33,3% menjadi 93,3% hal ini disebabkan karena peserta pelatihan pada saat post-test lebih memahami tentang keselamatan lalu linta daripada pre-test. Jadi sudah dipastikan bahwa pembelajaran menggunakan aplikasi pintar akan berpengaruh terhadap nilai yang akan diperoleh. Peningkatan pada hasil pre-test dan post-test 60% dari pengetahuan awal .
Penelitian yang dilakukan pada siswa kelas IV SD N 06 Delod Peken Kabupaten Tabanan mengenai evaluasi hasil skor pre-test dan post-test siswa dengan aplikasi pintar berbasis visual basic mengenai keselamatan lalu lintas mendapatkan hasil rata-rata pre-test dengan 7 soal yang diberikan pada siswa 33,3%, sedangkan dari hasil rata-rata post-test dari 7 soal yang yang diberikan pada yaitu 93,3%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ada perubahan skor pre-test dan post-test pada pembelajaran menggunakan aplikasi pintar berbasis visual basic mengenai keselamatan lalu lintas dapat dipandang sebagai salah satu bentuk investasi. Pentingnya pendidikan dan pengembangan melalui teknologi yang sudah ada saat ini bukanlah semata-mata bermanfaat bagi siswa yang bersangkutan, tetapi juga keuntungan bagi keluarga yang dapat berbagi mengenai pemahaman keselamatan berlalu lintas.
Pembelajaran menggunakan aplikasi berbasis pintar harus segera diberikan kepada  siswa-siswa lainnya untuk meningkatkan pengetahuan. Memang pendapat diatas tidak bisa secepatnya dijalankan begitu saja oleh beberapa pihak karena faktor teknologi, pengetahuam dan finansial yang dapat memberatkan pihak-pihak tersebut. Akan tetapi apabila kita memahami tujuan utama dari pelaksanaan pembelajaran menggunakan aplikasi berbasis pintar untuk meningkatan pemahaman tentang keselamatan pada usia dini, karena setiap informasi dan pengetahuan mengalami perubahan mengikuti perkembangan teknologi baru atau teknologi baru. Pada penelitian ini, dapat dikatakan faktor ketertarikan, kemudahan, dan fasilitator turut mendukung keberhasilan pembelajaran. Kuantitas dan kualitas pembelajaran yang semakin baik, akan meningkatkan secara signifikan pengetahuan siswa. Jika tidak adanya pembelajaran menggunakan aplikasi pintar digunakan secara rutin untuk siswa tidak terdapat peningkatan pengetahuan mengenai keselamatan lalu lintas pada siswa yang dapat membentuk karakter berlalu lintas pada saat dewasa dan dapat mengingatkan orang-orang di sekitarnya.

Refrensi
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
RUNK Jalan 2011 – 2035
Rogers dan Storey (1987), (Venus, 2004:7), (Pfau dan Parrot, 1993), (Rajasundaram, 1981), (Lukman; 1996: 437), (The World Wide Fund for Nature).

https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye (diakses pada tanggal 4 Oktober 2017)