Friday 21 December 2018

FUNGSI GUARDRAIL APA?


Pernahkah anda mendengar Guardrail? sebagai anak transportasi tentu kalian tahu apa itu Guardrail atau pagar pengaman jalan. Guardrail atau pagar pengaman jalan adalah rail (besi) penahan yang berfungsi sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll) pegunungan, sungai, jurang, dll. Fungsinya adalah sebagai pelindung agar kendaraan yang melewatinya terlindungi dari terjatuh ke sungai/jurang dll. Definisi di atas adalah difinisi dan fungsi umum anak kuliahan seperti saya, namun saya sudah mantan anak kuliahan.
Baik, sekarang mari kita lihat menurut SK Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Spesifikasi Pagar Pengaman Jalan, pagar pengaman jalan dalam ini dipasang dengan maksud untuk memperingatkan pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak sampai terperosok. Umumnya dipasang pada bagian-bagian jalan menikung, baik terdapat jurang maupun tidak, yang dikombinaasikan dengan pemasangan rambu ”chevron” (tabel I no. 1i dan 1j). Dapat juga dipasang pada jalan-jalan lurus dimana disisi jalan terdapat jurang ataupun sisi jalan yang terdapat perbedaan ketinggian dengan badan jalan yang dapat membahayakan pemakai jalan.

(Sumber: Dokumen Pribadi, Ciamis 2018)

Tahukah anda? apabila pemasangan teknis dan umur teknis dari guardrail dapat berakibat fatal. Bukannya merungangi fatality tapi dapat mengakibatkan bertambahnya fatality accident yang harusnya bisa diminimalisir oleh adanya guardrail. Berikut adalah contoh dari warta berita online yang menggambarkan fungsi guardrail yang tidak sesuai baik karena pemasangan teknis maupun umur teknis dari guardrail tersebut.

(Sumber: Warta Berita, Online 2018)

Lalu dimana letak fungsi guardrail yang sesungguhnya? apabila masih banyak kita temukan kondisi-kondisi kecelakaan seperti ini. Baik, mari kita kembali ke SK Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Spesifikasi Pagar Pengaman Jalan, di dalam SK tersebut terdapat pemasangan teknis pagar pengaman jalan sebagai berikut:

1.  Pemasangan Tiang Penyangga
  • Pembuatan lubang pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar (1.145 x 600 x 600) mm;
  • Pada bagian tiang yang tertanam ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 3 (tiga) buah;
  • Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang harus dikeraskan dengan lapisan pasir padat minimal setebal 100 mm;
  • Tiang penyangga harus dipasang pada posisi tegak lurus;
  • Lubang dicor dengan Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg / cm2
  • Tanah di pinggir pondasi dipadatkan dengan alat pemadat (stamper);
  • Bagian pondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 100 mm. Pemasangan tiang penyangga merupakan pekerjaan pemasangan pagar pengaman yang harus dilakukan secara cermat dan teliti, untuk itu perlu pemerikasaan ketinggian dan jarak sampai akurasi 10 mm (1 cm).

2.  Pemasangan lempengan besi
  • Lempengan besi direntangkan antara 3 (tiga) tiang dan lubang tempat penyambungan diletakan sesuai dengan pemasangannya. Bila menggunakan besi siku penyambung (bracket), besi ini diletakan pada tempatnya;
  • Setiap 2 (dua) lempengan besi yang berdampingan diikat pada satu tiang dengan menggunakan baut dan mur yang sesuai untuk pengamanan baut dapat dibengkokkan atau dilas;
  • Apabila pada kondisi dimana penempatan Pagar Pengaman Jalan menikung agar menggunakan lempengan besi (Beam) yang melengkung untuk memudahkan pengikatan lempengan besi (beam) pada tiang (post) yang dikombinasikan dengan pemasangan rambu “ Chevron ” ( Tabel I no. 1i dan 1j ), disesuaikan dengan bentuk tikungan.
  • Semua baut yang terpasang harus dimatikan sehingga tidak bisa lepas.

3.  Pada kedua ujung pagar pengaman jalan dapat dilekukan sampai permukaan tanah atau diberi pengaman untuk keselamatan pemakai jalan.

4.  Pemeriksaan Akhir
  • Kekuatan berdirinya tiang penyangga
  • Ketepatan penyambungan antara lempeng besi dengan lempengan besi atau lempengan besi dengan lengan lempengan besi (sleeve beam)
  • Umur teknis pagar pengaman selama 5 tahun.
Jadi inilah pemasangan teknis pagar pengaman jalan apabila saya proyeksikan ke dalam AutoCAD 2007, sebagai berikut:



Bagaimana dengan cara pemeliharaannya? dalam SK Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Spesifikasi Pagar Pengaman Jalan sudah dijelaskan cara pemeliharaan pagar pengaman jalan sebagai berikut:
  • Segala benda-benda yang ada disekitar pagar pengaman jalan yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsinya harus dihilangkan/ disingkirkan;
  • Pagar pengaman jalan yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
  • Meluruskan kembali pagar pengaman jalan yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
  • Secepatnya diganti pagar pengaman jalan yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.
Mungkin hanya itu yang saya dapat sampaikan semoga bermanfaat :)
Facebook: Dewa Gede Tantara
Instagram: @dewadetantara_  &  @cvdewacorio_